Adhyaksa Kejati Kalsel

Pulihkan Mental Bocah Korban Perundungan, Kejari Tala Gandeng Instansi Terkait Rumuskan Langkah Ini

Kasus perundungan disertai tindakan asusila terhadap bocah di bawah umur menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tala

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
FOTO ISTIMEWA/KEJARI TALA
PERTEMUAN bersama instansi terkait guna merumuskan langkah pemulihan mental bocah korban perundungan dan asusila, Selasa (2/7). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus perundungan disertai tindakan asusila terhadap bocah di bawah umur menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kejari Tala menggandeng instansi terkait dalam upaya pemulihan hak anak sebagai korban tindak pidana. Upaya pemulihan difokuskan berbasis restorative justice.

Dalam kaitan itu pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di aula Kejari Tala dilakukan pertemuan dengan instansi terkait yaitu Polres Tala, Asisten II Setda Tala, RSUD Hadji Boejasin selaku institusi penerima wajib lapor (IPWL), BNNK Tala, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kajari Tala Teguh Imanto, Rabu (3/7/2024), mengatakan pertemuan tersebut guna merumuskan langkah berbasis restorative justice untuk melakukan upaya pemulihan hak bocah korban tindak pidana.

PERTEMUAN bersama instansi terkait guna merumuskan langkah pemulihan mental bocah korban perundungan dan asusila, Selasa (2/7).
PERTEMUAN bersama instansi terkait guna merumuskan langkah pemulihan mental bocah korban perundungan dan asusila, Selasa (2/7). (FOTO: ISTIMEWA/KEJARI TALA)

Kasi Pidana Umum Hary Fauzan memimpin pertemuan itu. Juga hadir jaksa penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana pencabulan dan penyalahgunaan narkotika dengan korban yang berstatus anak.

Langkah itu dilaksanakan Kejari Tala dalam menjalankan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang penuntutan. Dalam hal ini berfokus pada optimalisasi pelaksanaan penanganan perkara berbasis restorative justice.

Berdasar Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 secara filosofi, harkat, maksud dan tujuan restorative justice bukan cuma melakukan penghentian penuntutan/perkara.Tapi, merupakan proses penegakan hukum yang didasari paradigma restoratif (pemulihan), korektif dan rehabilitatif (perbaikan) untuk mewujudkan keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dan perdamaian.

PERTEMUAN bersama instansi terkait guna merumuskan langkah pemulihan mental bocah korban perundungan dan asusila, Selasa (2/7).
PERTEMUAN bersama instansi terkait guna merumuskan langkah pemulihan mental bocah korban perundungan dan asusila, Selasa (2/7). (FOTO: ISTIMEWA/KEJARI TALA)

Kejari Tala memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara pidana dengan korban yang berstatus anak yang akhir-akhir ini marak terjadi. Salah satu kasusnya yaitu korban diculik kemudian disekap selama 48 hari di sebuah kontrakan di Kota Banjarbaru.

Lalu korban dicabuli oleh pelaku yang sesama jenis. Selain itu, korban dipaksa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh pelaku selama kurun waktu penyekapan tersebut sebelum akhirnya dilakukan penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian.

Dalam upaya optimalisasi penanganan perkara pidana berbasis restorative justice, Kejari Tala selain melaksanakan tugas penuntutan terhadap pelaku juga melakukan upaya restoratif (pemulihan), korektif dan rehabilitatif (perbaikan) terhadap korban.

Saat ini korban mengalami gangguan psikologis dan menjadi korban penyalahguna narkotika atas tindakan pelaku.

Dalam kaitan itu, Kejari Tala menggandeng instansi terkait untuk membuat langkah-langkah tindakan strategis terhadap korban agar dapat dipulihkan kondisi mental dan jiwa serta kesehatannya.

Diharapkan korban dapat menikmati kembali hak-haknya sebagai anak untuk kelangsungan hidupnya secara aman dan nyaman. Juga agar hak untuk tumbuh kembang meraih masa depan yang cerah serta memperoleh pendidikan yang layak dengan meminimalisasi timbulnya traumatik psikologis. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved