Serambi Ummah

Pedihnya Siksa bagi Pelaku Perselingkuhan yang Tak Bertaubat

Bila pelaku zina bertaubat di dunia dan disanksi menurut syariat Islam maka dosanya diampuni dan tidak mendapat siksa di akhirat

Editor: Eka Dinayanti
Serambi Ummah
Ilustrasi selingkuh 

BANJARMASINPOST.CO.ID - INSIDEN mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Silvi Amalia Nuraeni, hingga meninggal dunia, Jumat (20/1) siang, menjadi bahasan hangat di media massa.

Pasalnya, kejadian itu juga membuka tabir perselingkuhan antara oknum perwira menengah di Polda Metro Jaya dengan wanita yang menumpangi mobil tersebut.

Sebelumnya, publik juga ramai membicarakan kasus perselingkuhan antara menantu pria dengan ibu mertuanya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Norma Risma resmi melaporkan mantan suaminya RZ dan ibu kandungnya berinisial R terkait dugaan perselingkuhan, ke Polda Banten.

Menurut Wikipedia, selingkuh adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, baik pacar, suami, atau istri.

Istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang.

Berdasar sudut pandang Islam, dijelaskan ustadz Wahyudi Ibnu Yusuf.

“Kenyataan di lapangan, istilah selingkuh lebih banyak digunakan untuk seseorang yang telah beristri atau bersuami. Perbuatan selingkuh menurut sudut pandang Islam adalah haram. Baik selingkuh yang tidak sampai berbuat zina, terlebih jika sampai berbuat zina,” ucap pemimpin Majelis Taklim Darul Ma’rif Banjarmasin tersebut.

Karena, imbuhnya, kalau pun tak sampai berbuat zina, tetap terhitung mendekati zina.

Allah SWT telah melarang mendekati zina, disertai dengan celaan bahwa zina adalah perbuatan keji (fâhisyah) dan jalan yang buruk (sâ’a sabîla) (QS Al-Isra: 32).

Lebih jauh, dalam ilmu ushul fiqh ada istilah mafhum muwafaqah (makna linear yang lebih berat), maksudnya, dalam ayat tersebut mendekati saja dilarang, apalagi melakukanya.

Keharaman ini makin bertambah-tambah karena zina yang lakukan dalam perselingkuhan telah melanggar ikatan suci dalam pernikahan yang Al-Qur’an istilahkan dengan mîtsâqan ghalîzha (ikatan perjanjian yang kuat) (QS. An-Nisa: 21).

Lalu apa sanksi bagi pelaku yang berselingkuh? Menurut ustadz Wahyudi, Imam adz-Dzahabi dalam al-Kabâirnya memasukkannya dalam urutan dosa besar nomor 10.

“Disebut dosa besar karena terdapat ancaman atau sanksi yang berat baik di dunia dan atau di akhirat. Bila pelaku zina bertaubat di dunia dan disanksi menurut syariat Islam maka dosanya diampuni dan tidak mendapat siksa di akhirat,” jelas dia.

Baca juga: Pengertian Salat Sunah Rawatib Menurut Pengasuh Ponpes Al Mujahidin Marabahan

Baca juga: Pahala Salat Rawatib Lebih Tinggi Dibanding Salat Sunah Lainnya, Dikerjakan Mudah dan Ringan

Sebaliknya, bila pelaku zina tidak bertaubat dan tidak disanksi dengan hukum Islam, maka dia mendapat siksaan yang pedih di akhirat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved