Selebrita

Ressa Herlambang Luruskan Soal Syahrini Tak Bayar Royalti, Anang: Rp 150 Juta

Kabar Syahrini tak bayar royalti mencuat gegara pengakuan Ressa Herlambang. Kini terungkap fakta sebenarnya pada Anang Hermansyah.

Editor: Murhan
Youtube Ngobrol Asix
Ressa Herlambang Luruskan Soal Syahrini Tak Bayar Royalti, Anang: Rp 150 Juta Lah. 

Soal Aturan Royalti Lagu dan Musik, Begini Teknisnya

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.

Dalam aturan itu, seseorang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial atau layanan publik wajib membayar royalti.

Setidaknya, ada 14 jenis layanan publik yang bersifat komersial, di antaranya adalah hotel, kamar hotel, fasilitas hotel, bank, kantor, hingga usaha karaoke.

Royalti akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Bagaimana mekanisme penarikan dan pendistribusian royaltinya?

Penghimpunan royalti

Mengonfirmasi hal ini, Kompas.com menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Irma Mariana.

LMKN, kata Irma, merupakan lembaga bantu pemerintah non APBN yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

"Dalam hal ini posisi LMKN adalah di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI dikarenakan komisioner LMKN ditetapkan oleh Menteri," ujar Irma saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Dalam melakukan penghimpunan royalti, LMKN wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi lembaga manajemen kolektif.

"Setiap royalti yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dihimpun di rekening LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK," kata Irma.

Distribusi royalti

Irma menjelaskan, mekanisme pendistribusian royalti oleh LMKN dilaksanakan melalui LMK dan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved