Kemenkumham Kalsel
Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan 2 Ranperda Kabupaten HSS
Kanwil Kemenkumham Kalsel Pemkab HSS Rapat Harmonisasi bahas Ranperda tentang Tanggung Jawab Perusahaan dan Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi.
Agendanya, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diprakarsai DPRD Kabupaten HSS tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dan, Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Kegiatan saat Senin (13/2/2023) tersebut diadakan di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Rapat ini dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali.
Diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono, dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel.
Sedangkan pejabat dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang hadir, yaitu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yuniati, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi.
Selanjutnya, Kabag Fasilitasi Pembentukan Legislasi Daerah dan Kehumasan Zainal Fahri, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HSS Ermansyah.
Selain itu, jajaran Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten HSS, anggota Komisi III DPRD Kabupaten HSS dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten HSS.
Rapat harmonisasi berjalan dengan penyampaian awal oleh pihak pemrakarsa.
Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan yang diberikan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel secara lisan dan tertulis.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Yuniati, menyampaikan, tujuan dari penyusunan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Ranperda tentang Peyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk memastikan masyarakat mendapatkan kebermanfaatan dari regulasi yang mengatur dua hal tersebut.
Sementara itu, Ngatirah yang memimpin jalannya rapat harmonisasi mengapresiasi Ranperda yang diajukan. Karena ke depannya, dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.
"Dalam rangka menghasilkan produk hukum yang berkualitas, rapat harmonisasi kami lakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 agar memastikan Ranperda yang disusun tidak berbenturan ataupun tumpang tindih dengan produk hukum yang sudah ada," ucapnya.
Kepla Kanwil Kemenkumham Kasel, Faisol Ali, secara terpisah, juga menyampaikan urgensi dalam proses pengharmonisasian sebuah Ranperda.
"Harmonisasi Ranperda yang diajukan menjadi penting untuk menjaga keselarasan dan kebulatan konsepsi peraturan perundang-undangan sebagai sistem agar peraturan perundang-undangan berfungsi secara efektif serta memberikan kebermanfaatan yang nyata," urainya. (AOL/*)
| Jumadi Pastikan Kesiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024 Kemenkumham Kalsel |
|
|---|
| Dukung Kreativitas UMKM & Difabel, Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi KI dan Perseroan Perorangan |
|
|---|
| Social Enterprise Diakui Pemerintah, Pelaku Usaha Dapat Untung Sekaligus Berantas Masalah Sosial |
|
|---|
| Menteri IMIPAS RI Beri Pengarahan Secara Daring, Begini Pesan Agus Andrianto ke Jajaran |
|
|---|
| Rapat Timpora Kemenkumham Kalsel Sorot Penanganan Pengungsi, Ungkap Permohonan Suaka 5 Warga Yaman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.