Sidang Ferdy Sambo

Sesaat Lagi Pembacaan Vonis, Pengacara Bongkar Perasaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pasrah

Sesaat lagi hakim PN Jakarta Selatan akan membacakan vonis sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, begini perasaan Ferdy Sambo & istri

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com
Momen Putri Candrawathi bertemu Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2022 lalu.Hari ini senin 13 Februari 2023 keduanya akan menjalani sidang dengan materi p embacaan vonis, kuasa hukum ungkap perasaan keduanya 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Sesaat lagi pembacaan vonis sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan.

Pengacara atau kuasa hukum keduanya Rasamala Aritonang, membeberkan kondisi perasaan keduanya.

Diketahui sidang vonis Ferdy Sambo akan berlangsung mulaiu pukul 09.45 WIB

Menurut Rasamala, Ferdy Sambo memilih pasrah dalam menghadapi sidang vonis hari ini.

"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok (hari ini)," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Cs, Bisa Disaksikan Secara Lengkap

Baca juga: Jadwal Acara TV Senin 13 Februari 2023, Putusan Sidang Sambo di TV One & Cinta Setelah Cinta di SCTV

Seperti sang suami, kata Rasamala, Putri Candrawathi juga pasrah menghadapi sidang vonis.

Meski demikian, ada kekhawatiran dari Putri Candrawathi terkait putusan Majelis Hakim nanti.

Menurut Rasamala, ibu empat anak ini khawatir akan mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, JPU mengajukan tuntutan pada Putri hukuman delapan tahun penjara.

"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," ungkap Rasamala.

"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," lanjutnya.

Untuk menghadapi sidang vonis hari ini, Rasamala Aritonang mengungkapkan pihaknya tak melakukan persiapan khusus.

Namun, ia tetap berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak.

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," katanya.

"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina di Indonesia Senin 13 Februari 2023, Pertalite hingga Pertamax

Baca juga: Buka di 5 PTN, Ini Syarat Penerimaan Mahasiswa Baru 2023 Jalur OSIS, Kalian Tertarik?

Pihak Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Putri Candrawathi Lebih Berat

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Putri Candrawathi lebih berat dibanding tuntutan JPU.

Setidaknya, ujar Martin, Putri Candrawathi divonis dua kali lipat dari tuntutan JPU atau maksimal 20 tahun penjara.

Alasannya, karena Putri adalah sosok yang menjadi pemicu tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi mengaku pada Ferdy Sambo telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)."

"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).

"Betul, PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Sementara itu, terkait tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Martin mengaku pihaknya sudah merasa puas.

Meski demikian, ia berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo sesuai tuntutan JPU, yaitu hukuman seumur hidup.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT KIW, Lulusan D3 dan S1 Untuk 7 Posisi Ini, Berikut Kualifikasi yang Dicari

Baca juga: Promo Alfamart Senin 13 Februari 2023, Bertabur Produk Gratisan Termasuk Coklat

Tim Gegana dan 200 Personel Polisi Diterjunkan

Polisi akan mempertebal keamanan di PN Jaksel menjelang sidang vonis Ferdy Sambo hari ini.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan dalam pengetatan pengamanan itu, tim Gegana Polri akan diterjunkan.

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Nurma mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.

"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.

Di sisi lain, Nurma menyebut ada ratusan personel yang akan diturunkan selama proses pembacaan putusan oleh majelis hakim.

"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Pendukung Ferdy Sambo Bakal Hadir

Sejumlah pedukung Ferdy Sambo akan hadir dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.

Mereka akan mendatangi PN Jaksel untuk memberikan dukungan kepada Ferdy Sambo.

"InsyaAllah mau datang," ujar Syarifah Ima, pendukung Ferdy Sambo saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Ima tak akan datang sendirian besok.

Ia sudah membuat janji dengan para pendukung Ferdy Sambo lainnya.

"Ada janjian sama teman. Tapi mungkin saya datang lebih awal," katanya.

Rencananya, ada 29 pendukung Ferdy Sambo yang akan hadir ke persidangan besok.

Menurut Ima, beberapa di antaranya berasal dari luar kota. Bahkan ada yang berasal dari Toraja.

"Ada 29 orang rencana mau datang. Ada yang sekampung sama Pak Sambo dari Toraja," ujarnya.

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Ransiki Papua Barat, BMKG Berpusat di Darat dan Berkekuatan 5,3 Magnitudo

Baca juga: Daftar Wilayah Alami Cuaca Ekstrem Senin 13 Februari 2023, BMKG : Waspada Kalsel,Sumbar dan Sulteng

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 29 Pendukung Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Besok, Ada yang Dari Toraja

Sumber :  Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved