Sidang Ferdy Sambo

Hari Ini Hakim, Penasehat Hukum Datangi  TKP Pembunuhan Brigadir J,  Jaksa Setuju Asalkan Untuk Ini

Majelis Hakim,penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J

Editor: Irfani Rahman
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan. Terbaru majelis hakim rencananya siang ini Rabu 4 Januari 2023 bersama penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mendatangi TKP pembunuhan.

Keinginan majelis hakim sidang Ferdy Sambo ini pun disambut oleh penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Haris.

Atas keinginan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyetujui dengan syarat hanya mencari kenyakinan saja.

Majelis hakim, JPU, dan para penasihat hukum akan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan kunjungan tersebut dilakukan pada pukul 14.00 WIB, setelah sidang terhadap terdakwa Ricky Rizal selesai.

"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah sidangnya (terdakwa) Ricky?" tanya hakim Wahyu ke pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Harga BBM per Rabu 4 Januari 2023 di Seluruh SPBU Pertamina di Indonesia, Pasca Harga Pertamax Turun

Baca juga: Harga Emas Antam Hari  Ini, Bertahan di Atas Rp 1 Juta per Gram, Simak Harga 0,5 Gram - 1.000 Gram

Menanggapi pertanyaan hakim Wahyu, Arman Hanis mengiyakan permintaan tersebut.

Kemudian, Wahyu Iman Santoso meminta JPU agar menghubungi pengacara Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf untuk hadir mengunjungi TKP.

Tidak Dihadiri Para Terdakwa

Hakim menegaskan, dalam pemeriksaan TKP ini tidak dihadirkan para terdakwa.

Arman Hanis lalu menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi di Jalan Saguling.

"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," jelas hakim, Selasa, dilansir Kompas.com.

JPU diketahui sempat mengusulkan kehadiran beberapa saksi yang penting untuk menjelaskan keterangan lokasi.

Namun, hakim menolak karena kedatangan mereka bukan untuk memberikan pembuktian, melainkan untuk memeriksa lokasi.

Pengacara Ferdy Sambo Janji Siapkan Kopi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved