Sidang Ferdy Sambo

Hari Ini Hakim, Penasehat Hukum Datangi  TKP Pembunuhan Brigadir J,  Jaksa Setuju Asalkan Untuk Ini

Majelis Hakim,penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J

Editor: Irfani Rahman
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Diberitakan Kompas.com, JPU juga meminta agar disepakati dalam kegiatan ini tidak ada pembuktian apa pun.

"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," ucap jaksa.

"Sepakat, Yang Mulia," ucap Arman Hanis.

"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada saling menunjukkan, men-judge atau apa gitu."

"Karena penasihat hukum arahnya ke situ," tegas jaksa.

Baca juga: Kronologi Kapal Cepat Bocor dan Terbaik di Perairan Sanur Bali, Ini Kondisi Puluhan Penumpang

Baca juga: Catat Harga Pertamax Mulai Hari Ini  Turun Jadi Rp12.800 per Liter, Pertalite dan Solar Tetap

Mendengar hal itu, Arman Hanis mengaku akan menyiapkan kopi untuk jaksa.

"Pak Jaksa enggak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan," ucap dia.

Kalimat Arman Hanis pun mengundang tawa forum persidangan dan disambut oleh pernyataan jaksa.

"Bukan soal Kopi Kenangan, ini soal pembuktian," imbuh jaksa.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Guru SD Kedapatan Berduaan Dengan Kades di Kamar Hotel, Berawal Dari Kecurigaan Suami

Baca juga: Promo Indomaret Rabu 4 Januari 2023, Nikmati Penawaran Produk Gratis

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber :  Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved