Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kajari HSS Imbau Kades Tak Ragu Konsultasi Aspek Hukum Terkait Dana Desa dan ADD
kerjasama Pemkab HSS dengan Kejari HSS penting dilakukan supaya tidak ada keraguan bagi pemerintahan desa mengelola dana desa maupun alokasi dana desa
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Nul Albar mengimbau para kepala desa di HSS agar tak ragu untuk berkonsultasi terkait aspek hukum dengan pihak Kejari.
Khususnya soal dana desa maupun alokasi dana desa, agar laporan keuangan lebih tertib.
Juga agar tak sampai ada perbuatan melanggar hukum.
“Jangan ragu untuk berkonsultasi, untuk mendapat pertimbangan hukum maupun pendampingan,” kata Kajari HSS Nul Albar, usai menandatangani MoU atau nota kesepakatan Penanganan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, dengan para ketua Asosiasiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Se HSS, Selasa (14/2/2023), di Aula Rakat Mufakat, Kantor Bupati HSS.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati HSS H Achmad Fikry dan para Ketua Apdesi di seluruh Kecamatan di HSS.
Kajari menyebut, tugas Kejaksaan kini juga memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum.
Kerjasama tersebut, sebagai upaya melakukan pencegahan pelanggaran hukum oleh pemerintah desa dalam penggunaan anggaran.
Baik bersumber dari dana desa maupun alokasi dana desa.
“MoU Ini bukan alat bersembunyi dari kesalahan. Tapi lebih kepada preventif, mencegah pelanggaran hukum. Pesan saya, tingkatkan pengabdian kepada tugas untuk pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari pelanggaran hukum,” kata Nul Albar.
Bupati HSS H Achmad Fikry menyatakan, kerjasama Pemkab HSS dengan Kejari HSS ini penting dilakukan supaya tidak ada keraguan bagi pemerintahan desa dalam bekerja dalam mengelola dana desa maupun alokasi dana desa.
Untuk itu, Fikry meminta para ketua APdesi di seluruh kecamatan segera menyosialisasikan ke para kades.
“Sebelumnya nanti laksanakan pertemuan seluruh Ketua Apdesi dengan mengundang Kajari sebagai narasumber, untuk penjabaran secara detil MoU ini,” kata Fikry.
Dia pun berharap, pendampingan ini menjadi penyemangat dan motivasi para Kades dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa.
Baca juga: Tandatangani Kerjasama dengan Kantor Pertanahan, Kejari Tanbu Siap Beri Bantuan Hukum Pertanahan
Khususnya kata Fikry, semangat mencari sumber pendapatan, baik melalui BUMDes maupun cara lainnya.
“Namun, tiap pungutan harus ada Peraturan Desam agar tak jadi pungutan liar (Pungli). Patuhi regulasi yang ada,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan MoU ini bukan tameng untuk melakukan hal tak benar.
”Tiap rupiah yang digunakan, untuk kepentingan masyarakat. Ada pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT dan juga di hadapan manusia,” katanya.
Sementara itu, salah satu Ketua Apdesi Daha Barat, Ahmad Junaidi menyatakan bersyukur adanya kerjasama tersebut.
Dia pun mengakui, banyak hal di lapangan yang sulit dilakukan Ketika berhadapan dengan keinginan masyarakat yang kadang tak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sementara, kami pemerintah desa juga harus sesuai aturan dalam mengeluarkan anggaran. Jadi kerjasama ini memudahkankan kami dalam mengambil keputusan,” kata Kades Sinag Gantung ini. (aol)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Advertorial Online Kejati Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.