Kriminalitas HSU

Tindaklanjuti Informasi di Jumat Curhat, Satresnarkoba Polres HSU Ungkap Peredaran Kasus Narkotika

AR (23), warga Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalsel, diamankan Satresnarkoba Polres HSU.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres HSU
petugas Satresnarkoba Polres HSU saat amankan pelaku, AR (23) yang diduga terlibat peredaran sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Gerak cepat menindaklanjuti informasi warga yang disampaikan dalam program Jumat Curhat Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membuahkan hasil dengan diungkapnya dugaan peredaran narkotika.

Satu pelaku, AR (23), warga Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalsel, diamankan Satresnarkoba Polres HSU.

Pria ini ditangkap petugas satresnarkoba saat berada di pinggir jalan Komples Putera Ibu, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, Kalsel.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasi Humas Polres HSU AKP Momo Jon Rodok, Selasa (14/2/2023) pagi, membenarkan, telah diamankannya pelaku perdaran sabu.

"Diamankan Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 16.04 wita," katanya..

Menurutnya, keberhasilan mengungkap pelaku ini berawal informasi dari masyarakat melalui program Jumat Curhat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah Desa Kandang Halang.

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Pria Ini Kedapatan Petugas Bawa Sabu saat Wajib Lapor ke Bapas

Baca juga: Penggeledahan Kamar Tahanan Diintensifkan, Karutan Pelaihari: Sebulan Delapan Kali

Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres HSU memantau peredaran narkoba di Desa kandang Halang dan saat itu ada pelaku, AR, yang terlihat mencurigakan.

Selanjutnya tim opsnal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku yang berada di pinggir jalan.

Saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu yang digenggam pelaku.

Sedangkan barang bukti lain yang diamankan, 1 buah Hp dan 1 buah sepeda motor Suzuki Spin.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres HSU guna proses lebih lanjut," katanya.

Ditegaskannya, terrhadap para terduga pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 kedua pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

"Kami juga mengimbau kepada warga HSU agar selalu waspada dan bila mengetahui adanya peredaran narkotika agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian khususnya satuan resnarkoba untuk ditindak lanjuti," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved