Minyakita
Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng Curah Kemasan, Maksimal 10 Kilogram per Hari
Pemerintah bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng curah merek Minyakita saja, namun juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang pembelian minyak curah.
Sebelumnya, pemerintah telah menfokuskan aturan pembelian minyak subsidi Minyakita.
Isu kelangkaan minyak nampaknya masih diambang kekhawatiran masyarakat.
Pasalnya beberapa pekan lagi akan memasuki bulan suci ramadhan yang sudah pasti berpengaruh pada bahan pangan yang ada di tanah air.
Kali ini kabarnya, pemerintah bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng curah merek
Minyakita saja, namun juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 kilogram per hari.
Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dikutip dari Kompas.com, dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023).
Kasan menegaskan semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini, dimana pihaknya pun tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Mulai dari penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Kemudian, disampaikan juga menjelang bulan Ramadhan tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri DMO minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan Minyakita secara daring (online) lantaran penjualannya difokuskan ke pasar rakyat.
“Penjualan Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Bukan Hanya Minyakita, Batas Pembelian Minyak Curah Kemasan juga Dilarang, Segini Batasannya,
| Minyakita akan Dijual di Supermarket dan Retail Modern, Harga Migor Subsidi Ini Rp 14.000 per Liter |
|
|---|
| Inilah Harga Minyakita di Kota Besar yang Masih di Atas HET, di Kalsel: Rp 16.667 per Liter |
|
|---|
| Nasib 500 Ton atau 555.000 Liter Minyak Goreng Subsidi yang Ditimbun, Mulai Didistribusikan |
|
|---|
| Rincian Harga Minyak Goreng Minyakita Sabtu 11 Februari 2023, di Kalsel Masih Rp 16.222 |
|
|---|
| Aturan dan Syarat Baru Membeli Minyak Goreng Subsidi, tak Boleh Lebih dari 10 Kilogram |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.