MinyaKita

Aturan dan Syarat Baru Membeli Minyak Goreng Subsidi, tak Boleh Lebih dari 10 Kilogram

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan terbaru yang mengatur penjualan mimyak goreng rakyat untuk masyarakat.

Editor: Edi Nugroho
Capture Yotube BPost
ilustrasi: Pemerintah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang diberi nama "Minyakita" dan dijual seharga Rp 14 ribu per liter. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru untuk pembelian minyak goreng subsidi.

Adapun, pembatasan penjualan minyak goreng rakyat sebanyak 10 kilogram berlaku setiap hari untuk masing-masing orang

Dilansir dari Kompas.com, harga MinyaKita sempat menyentuh Rp 25.000 padahal HET yang ditetapkan sebesar Rp 14.000.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan terbaru yang mengatur penjualan mimyak goreng rakyat untuk masyarakat.

Baca juga: Harga Minyakita di Indonesia Sabtu 11 Februari 2023, Kalsel Rp 16.222 per Liter, Jakarta Rp 14.200

Baca juga: Aturan Baru Beli MinyaKita Maksimal 10 Liter, Warga Harus Pakai KTP

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kasan menyampaikan, aturan penjualan minyak goreng rakyat dikeluarkan karena beberapa alasan.

Salah satunya adalah penurunan pasokan pemenuhan kebutuhan dalam negeri minyak goreng dalam program minyak goreng rakyat.

"Terjadi kenaikan harga minyak goreng rakyat yang melebihi harga eceran tertinggi (HET)," kata Kasan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

"Terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan distribusi minyak goreng rakyat, mulai dari produsen sampai konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Lalu, apa saja aturan terbaru penjualan minyak goreng rakyat yang ditetapkan Kemendag?

Aturan penjualan minyak goreng rakyat

Baca juga: Harga Minyakita di Banjarmasin Mengalami Kenaikan, Pedagang Ungkap Fakta di Pasaran

Ada tiga aturan yang wajib dipatuhi penjual dan perlu diketahui pembeli dalam penjualan minyak goreng rakyat.

Pertama, Kasan menyampaikan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga penjualan dalam negeri dan HET yang ditetapkan.

Poin pertama ini berlaku untuk penjualan minyak goreng rakyat dari tingkat produsen distributor, sampai pengecer.

Tak hanya itu, Kemendag juga melarang mekanisme bundling dengan produk lain dalam penjualan minyak goreng rakyat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved