MinyaKita
Aturan dan Syarat Baru Membeli Minyak Goreng Subsidi, tak Boleh Lebih dari 10 Kilogram
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan terbaru yang mengatur penjualan mimyak goreng rakyat untuk masyarakat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru untuk pembelian minyak goreng subsidi.
Adapun, pembatasan penjualan minyak goreng rakyat sebanyak 10 kilogram berlaku setiap hari untuk masing-masing orang
Dilansir dari Kompas.com, harga MinyaKita sempat menyentuh Rp 25.000 padahal HET yang ditetapkan sebesar Rp 14.000.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan terbaru yang mengatur penjualan mimyak goreng rakyat untuk masyarakat.
Baca juga: Harga Minyakita di Indonesia Sabtu 11 Februari 2023, Kalsel Rp 16.222 per Liter, Jakarta Rp 14.200
Baca juga: Aturan Baru Beli MinyaKita Maksimal 10 Liter, Warga Harus Pakai KTP
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kasan menyampaikan, aturan penjualan minyak goreng rakyat dikeluarkan karena beberapa alasan.
Salah satunya adalah penurunan pasokan pemenuhan kebutuhan dalam negeri minyak goreng dalam program minyak goreng rakyat.
"Terjadi kenaikan harga minyak goreng rakyat yang melebihi harga eceran tertinggi (HET)," kata Kasan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).
"Terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan distribusi minyak goreng rakyat, mulai dari produsen sampai konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
Lalu, apa saja aturan terbaru penjualan minyak goreng rakyat yang ditetapkan Kemendag?
Aturan penjualan minyak goreng rakyat
Baca juga: Harga Minyakita di Banjarmasin Mengalami Kenaikan, Pedagang Ungkap Fakta di Pasaran
Ada tiga aturan yang wajib dipatuhi penjual dan perlu diketahui pembeli dalam penjualan minyak goreng rakyat.
Pertama, Kasan menyampaikan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga penjualan dalam negeri dan HET yang ditetapkan.
Poin pertama ini berlaku untuk penjualan minyak goreng rakyat dari tingkat produsen distributor, sampai pengecer.
Tak hanya itu, Kemendag juga melarang mekanisme bundling dengan produk lain dalam penjualan minyak goreng rakyat.
| Minyakita akan Dijual di Supermarket dan Retail Modern, Harga Migor Subsidi Ini Rp 14.000 per Liter |
|
|---|
| Inilah Harga Minyakita di Kota Besar yang Masih di Atas HET, di Kalsel: Rp 16.667 per Liter |
|
|---|
| Nasib 500 Ton atau 555.000 Liter Minyak Goreng Subsidi yang Ditimbun, Mulai Didistribusikan |
|
|---|
| Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng Curah Kemasan, Maksimal 10 Kilogram per Hari |
|
|---|
| Rincian Harga Minyak Goreng Minyakita Sabtu 11 Februari 2023, di Kalsel Masih Rp 16.222 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.