Ibadah Haji 2023

Calon Jemaah Haji Lunas Tunda pada 2022 Tambah Biaya Rp 9,4 Juta, Kalsel Tunggu Kuota

Calon haji lunas tunda 2022 ada tambahan Rp 9.400.000, sehingga totalnya Rp 49,8 juta. Kemenag Kalsel tunggu kuota jemaah dan biaya rata-rata daerah.

Penulis: Salmah | Editor: Alpri Widianjono
Capture Youtube BPost
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, menyepakati kuota haji 1444 H/2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seiring kenaikan biaya haji menjadi Rp 49,8 juta, maka calon yang lunas tunda 2020 tidak perlu dikenakan penambahan biaya. Sedangkan untuk lunas tunda 2022 ada tambahan Rp 9.400.000.

Lunas tunda adalah jemaah yang sudah lunas biaya haji, namun keberangkatannya terhalang akibat pandemi, yaitu jemaah pada 2020. Termasuk yang di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Disampaikan Drs H Rusbandi MA, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kalsel, pada 2023 ini kuota jemaah haji Kalsel sebanyak 3.818 orang, adapun daftar tunggu 130 ribu orang atau kisaran 36 tahun.

"Mengenai pengumuman kuota per daerah, belum ada. Demikian pula Keppres biaya haji per daerah, juga belum. Jadi, kami menunggu pengumuman resmi yang disepakati pemerintah dan daerah untuk biaya rata-rata," bebernya, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Pemerintah Sepakat Ongkos Naik Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Jemaah 2020 Tak Dikenakan Biaya Tambahan

Baca juga: Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta, Jumlah Konsumsi Makanan Jemaah di Mekkah Ditambah

Mengenai perubahan daftar jemaah yang berangkat karena ada yang mundur atau meninggal, belum ada  daftar resminya.

Sebagaimana ketentuan yang sudah berlalu, maka jika ada jemaah yang mundur atau meninggal dunia, maka porsinya digantikan urutan di bawahnya.

Sebagaimana diketahui, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja pemerintah sepakat bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909. 

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dan stakeholder terkait, sebelum pengambilan keputusan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Polisi Banjarmasin Keluarkan Pengemudi Asal Kalteng dan Botol Miuman Keras dari Mobil Rusak

Baca juga: Kronologis Tabrakan Sigra vs Truk di Lingkar Utara Kabupaten Banjar yang Makan Korban Jiwa

Sedandkan BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH, lebih kecil dibanding usulan awal sebesar Rp 69 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved