Berita Banjarmasin

Sebanyak 32 Narapidana Korupsi Jadi Penghuni Lapas Teluk Dalam Banjarmasin

Sebanyak 35 Narapidana Korupsi bersama ribuan orang lainnya mendekam di Lapas Banjarmasin dan mendapat perlakuan yang sama dari petugas.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin saat ini dihuni 2.140 orang warga binaan, Kamis (16/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin saat ini dihuni 2.140 orang atau juga yang dikenal dengan istilah warga binaan.

Dan dari ribuan narapidana yang mendekam di lapas yang juga dikenal dengan nama Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, puluhan di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.

"Ada 32 orang Narapidana Korupsi," sebut Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi, Kamis (16/2/2023).

Dari 32 Narapidana Korupsi di Lapas Banjarmasin tersebut merupakan hasil proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan yang ada di Kalsel. Termasuk dua di antaranya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Ini Pidato Anies Baswedan yang Disampaikan kepada Ribuan Simpatisan di Kalimantan Selatan

Baca juga: Calon Jemaah Haji Lunas Tunda pada 2022 Tambah Biaya Rp 9,4 Juta, Kalsel Tunggu Kuota

Untuk narapidana dari KPK ini, salah satunya adalah mantan Bupati Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid HK.

Mengenai usia Narapidana Korupsi yang menjadi penghuni di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi membeberkan,  bervariasi.

"Paling tua berusia 69 tahun, dan ada juga yang berusia 33 tahun," katanya.

Sedangkan tentang lama masa hukuman untuk para Narapidana Korupsi yang adi di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi menerangkan juga bervariasi.

Baca juga: Polisi Banjarmasin Keluarkan Pengemudi Asal Kalteng dan Botol Miuman Keras dari Mobil Rusak

Baca juga: Massa PABPDSI Sampaikan 9 Tuntutan Saat Aksi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah

"Bervariasi, ada yang empat tahun, ada juga yang tujuh tahun," beber Herliadi.

Kemudian, dia menambahkan, khusus untuk Narapidana Korupsi ini ditahan di Blok F.

Meskipun demikian, perlakuannya tetaplah sama dengan narapidana lainnya.

Termasuk juga mengenai apabila ada pihak keluarga yang ingin menjenguk, hingga terkait dengan pengurangan masa tahanan.

Baca juga: Kronologis Tabrakan Sigra vs Truk di Lingkar Utara Kabupaten Banjar yang Makan Korban Jiwa

Baca juga: Disambar Petir, Nyawa Pemuda Desa Tambalang Kecil HSU tak Tertolong

"Seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan sama, baik tipikor, kriminal dan narkoba. Sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pilih kasih atau pandang bulu," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved