Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba di Banjarmasin - IRT Diringkus Petugas, Diduga Bandar Sabu, sang Suami Masuk DPO

IRT diringkus Polsek Banjarmasin Tengah, lantaran diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Eka Dinayanti
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah
Tersangka diamankan oleh unit reskrim Polsek Banjarmasin Tengah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Polsek Banjarmasin Tengah di Jalan Pasar Lama, Gang Maluku, RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, lantaran diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

IRT atas nama Melyani alias Mely (37) itu merupakan warga Jalan KP Tendean, Gang 9 November, RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dirinya diringkus pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 14.00 Wita oleh unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (16/2/2023).

“Dari penangkapan itu, kami menemukan delapan paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 324,42 gram dan yang sebagian terbungkus di tiga kemasan susu,” ungkapnya.

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Pria Ini Kedapatan Petugas Bawa Sabu saat Wajib Lapor ke Bapas

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, dua pak plastik klip dan dua unit handphone.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan Buser Polsek Banjarmasin Tengah yang sebelumnya, dari kasus narkoba tersangka Rahman (37) warga Jalan Pasar Lama Gang Maluku RT 6, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” beber Ginting.

Penangkapan ini lanjutnya, juga tak luput dari bantuan informasi masyarakat yang dimana pihaknya mendapat info bahwa mereka berdua (Rahman dan Mely), memang sering memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Jadi mereka ini merupakan dua sejoli. Tersangka atas nama Rahman itu merupakan suami dari Melyani yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara narkotika sebelumnya," tuturnya.

“Tersangka juga mengakui barang bukti yang kita amankan adalah milik suaminya yang DPO.”

Tersangka dan barang bukti, untuk saat ini masih berada di Polsek Banjarmasin Tengah dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka berdua terancam pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved