BPJS

Kemenkes Terapkan Kelas Rawap Inap Standar, Rincian Iuran BPJS Kesehatan Mulai PBU Hingga Veteran

Rumah sakit dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan Pasien.

Editor: Edi Nugroho
Tribunpontianak.co.id/net/ka
ilustrasi BPJS Kesehatan. BANJARMASINPOST.CO.ID-Pemerintah melalui Kemenkes menentukan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Aturan ini berlaku untuk seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap Pasien. 

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Peserta keluarga tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

- kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

- kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tapi tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.

Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.

Demikianlah tadi informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku Februari 2023.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Siapa Syarifah Ima? Rela Jadi Istri Kedua hingga Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved