Selebrita
Nikita Mirzani Protes Vonis Ferdy Sambo dan Eliezer, Simak Nih Kata Pakar Hukum
Nikita Nirzani tiba-tiba ikut menyoroti vonis Ferdy Sambo hingga Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Simak kata pakar hukum.
"Richard Eliezer juga melakukan tindak pidana penembakan, asas pertanggungjawabannya harus ada," ujar Hibnu.
Namun, berbeda dengan Richard, menurut Hibnu, hukuman empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bersifat retributif atau pembalasan.
Keempatnya, terutama Sambo, layak dihukum berat karena menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," terang Hibnu.
Lebih lanjut, Hibnu menilai, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak banding atas vonis Richard sudah tepat.
Hibnu menerangkan, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban. Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.
Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia sudah bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua lewat perannya sebagai justice collaborator.
Dengan tidak bandingnya Kejagung, maka vonis Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Setelah ini, Richard tinggal menjalani masa pidananya.
Oleh karena Richard telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka, masa pidananya tersisa 1 tahun lagi.
Jika tak ada perubahan, Richard akan bebas dari penjara pada Februari 2024. Namun, jika selama masa pidana mendapat remisi, bukan tidak mungkin dia menghirup udara bebas lebih cepat.
"Kalau ada remisi-remisi tertentu bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," kata Hibnu.
Baca juga: Cerita Ibunda Diminta Richard Eliezer Tak Hadiri Sidang Vonis...
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Donat dan Pisang Goreng Viral, Kini Pinkan Mambo Jualan Capcay Rp200 Ribu Disorot |
![]() |
---|
Keberadaan Tissa Biani Kala Ahmad Dhani dan AHY Kumpul Anak Hingga Menantu, Dul Tanpa Pendamping |
![]() |
---|
Jadi Anak Pasha Ungu Anggota DPR, Ini Sikap Kiesha Alvaro Kena Tilang Polisi, Okie Agustina Bereaksi |
![]() |
---|
Disanggupi Lisa Mariana, KPK Panggil Lawan Seteru Ridwan Kamil Demi Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
Tak Malu Jadi Pedagang Kaki Lima, Sosok yang Modali Usaha Aktris Kalina Octaranny Terjawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.