Selebrita
Nikita Mirzani Protes Vonis Ferdy Sambo dan Eliezer, Simak Nih Kata Pakar Hukum
Nikita Nirzani tiba-tiba ikut menyoroti vonis Ferdy Sambo hingga Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Simak kata pakar hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Baca juga: Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua: 4 Lebih Berat dari Tuntutan, Hanya Richard Eliezer yang Ringan
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Terhadap vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tak akan banding.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Langkah Jampidum ini telah mempertimbangkan banyak faktor, di antaranya, maaf keluarga Brigadir J untuk Richard. Richard juga disebut berani mengungkap kebenaran kasus Brihadir J dengan menjadi seorang justice collaborator.
Ibu Brigadir J Sebut Takdir Tuhan
Sebelumnya dikabarkan, vonis hukuman Bharada E tidak membuat bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak puas.
Dia kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara, hukuman itu dinilai terlalu ringan untuk Bharada E.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim.
Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucap Rohani sambil menangis terisak usai menyaksikan persidangan lewat TV di Sungai Bahar, Jambi, dikutip TribunStyle.com dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).
Rohani mengatakan, meskipun Richard sebagai justice collaborator dan pembuka kasus, tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya.
Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini.
Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," ujar dia.
Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Rosti menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.
"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan.
Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia," ujar Rosti dikutip dari Tribunnews.
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti setelah persidangan Richard Eliezer selesai.
Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, para terdakwa kasus pembunuhan mendiang Brigadir J telah dijatuhi vonis bebreapa hari lalu.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal 13 tahun pidana, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Style)
Simak juga berita lainnya di GoogleNews, Klik : Banjarmasin Post
Donat dan Pisang Goreng Viral, Kini Pinkan Mambo Jualan Capcay Rp200 Ribu Disorot |
![]() |
---|
Keberadaan Tissa Biani Kala Ahmad Dhani dan AHY Kumpul Anak Hingga Menantu, Dul Tanpa Pendamping |
![]() |
---|
Jadi Anak Pasha Ungu Anggota DPR, Ini Sikap Kiesha Alvaro Kena Tilang Polisi, Okie Agustina Bereaksi |
![]() |
---|
Disanggupi Lisa Mariana, KPK Panggil Lawan Seteru Ridwan Kamil Demi Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
Tak Malu Jadi Pedagang Kaki Lima, Sosok yang Modali Usaha Aktris Kalina Octaranny Terjawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.