Religi
Hukum Membeli Kendaraan yang Pajaknya Menunggak, Buya Yahya Jelaskan Hukum Pajak
Buya Yahya merupakan kewajiban bernegara, bagi yang tidak membayar dianggap melanggar peraturan negara.
Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum membeli kendaraan yang harganya murah karena pajaknya mati atau menunggak.
Membayar pajak dikatakan Buya Yahya merupakan kewajiban bernegara, bagi yang tidak membayar dianggap melanggar peraturan negara.
Secara jual beli, Buya Yahya menyampaikan, membeli kendaraan itu tetap sah dilakukan terlepas dari utang pajaknya.
Di Indonesia diberlakukan kewajiban membayar pajak untuk kepemilikan kendaraan, baik roda empat, maupun roda dua.
Baca juga: 31 Hari Menuju Ramadhan 2023, Ceramah Buya Yahya Jelaskan Ketentuan dan Lafadz Niat Qadha Puasa
Baca juga: Hukum Nonton Film dan Main Game yang Ada Unsur Sihir, Ceramah Buya Yahya Imbau Waspada Terpengaruh
Buya Yahya menuturkan seseorang yang tidak bayar pajak dianggap melanggar kewajiban bernegara, hendaknya ada regulasi khusus bagi pengusaha muslim tentang zakat dan pajak.
"Imbauan kami suatu saat bisa dipadukan antara wajib zakat dan wajib pajak, jangan sampai pengusaha muslim sudah mengeluarkan zakat namun tetap harus membayar pajak," terang Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Pihaknya berharap jika seorang pengusaha sudah membayar zakat secara benar, maka tidak perlu lagi membayar pajak. Jika peraturan tersebut ditegakkan maka sungguh indah dan tidak membebankan para pengusaha atau orang-orang kaya.
Di zaman khalifah Sayyidina Umar bin Khattab RA, hukum pajak dibolehkan yang mana negara bisa saja mengambil dari rakyat selain daripada zakat jika negara membutuhkannya.
Buya Yahya mengimbau agar pajak itu tetap dibayarkan bagi seseorang yang memiliki sepeda motor, atau kendaraan lainnya. Sebab ini erat kaitannya dengan penjagaan hak-hak warga negara dari negara.
Kembali ke masalah membeli motor yang pajaknya menunggak, secara jual beli Buya Yahya mengatakan hal tersebut halal dan sah dilakukan.
Namun utang pajak yang menunggak sebisa mungkin dibayar karena bagian dari peraturan negara yang menjadi kewajiban bagi warga negara.
"Meskipun nanti kalau sudah meninggal tidak ada tanggungan di akhirat, namun pajak harus tetap dibayarkan yang mana hasil pajak itu demi kemaslahatan masyarakat," ujar Buya Yahya.
Baca juga: Sholawat Burdatul Bushiri, Ceramah Buya Yahya Jelaskan Anjuran Bersholawat Digabung dengan Dzikir
Solusi agar pajak terbayarkan, hasil penjualan motor tersebut bisa digunakan untuk melunasi tunggakan pajak.
Berbeda dengan utang pajak, utang seseorang kepada orang lain semasa hidup harus dibayarkan meski telah tiada.
Buya Yahya menjelaskan tentang kasus seseorang yang orangtuanya telah tiada namun masih memiliki utang dengan menggadaikan sawah.
Hukum Merayakan Maulid Nabi SAW, Ustadz Khalid Basalamah Jabarkan Asal-usulnya |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Maulid Nabi 2025, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Ketentuan |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2025, Buya Yahya Sebut Boleh Geser Hari Karena Udzur |
![]() |
---|
Jadwal 1 Rabiul Awal 1447 Hijriyah, Ustadz Adi Hidayat Urai Amalan Sholawat bagi Umat Muslim |
![]() |
---|
Hukum Merayakan Maulid Nabi bagi Umat Islam, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.