Religi

Hukum Membeli Kendaraan yang Pajaknya Menunggak, Buya Yahya Jelaskan Hukum Pajak

Buya Yahya merupakan kewajiban bernegara, bagi yang tidak membayar dianggap melanggar peraturan negara.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
kanal youtube Al-Bahjah TV
Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum membeli kendaraan yang harganya murah karena pajaknya mati atau menunggak. 

"Orangtua tersebut meninggal dalam keadaan meninggalkan utang, bagaimana menyelesaikan utangnya? Utang harus dibayar," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjabarkan pemahaman cara pembayaran utang tersebut, yakni dengan menggunakan harta waris.

"Harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwaris kecuali sudah dibereskan urusan utangnya," terang Buya Yahya.

Dalam kasus penggadaian sawah tersebut, Buya menerangkan beberapa opsi pembayaran yang dapat digunakan ahli waris.

Cara yang pertama sawah tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualan dipotong dan diberikan untuk membereskan utang gadai, dan sisanya dapat dibagi untuk ahli waris.

Boleh pula sawah tersebut tidak dijual, namun dibayarkan oleh salah satu anak atau ahli waris, kemudian pembagian sawah ditentukan dengan pemotongan pembayaran oleh salah satu ahli waris ditambah bagian warisannya.

Buya Yahya pun menekankan utang harus dibayar sekalipun telah meninggal, harta warisan tidak bisa digunakan sebelum pelunasan utang dilakukan.

"Haram bagi ahli waris yang buru-buru membagi harta warisan sebelum utangnya terlunasi," tukan Buya Yahya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved