Kriminalitas Banjarmasin

Curanmor di Banjarmasin - Dua Remaja Dibekuk Diduga Pelaku, Beraksi di 19 Lokasi

Dua remaja laki-laki berusia 18 tahun dan 15 tahun dibekuk Polsek Banjarmasin Utara lantaran diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Eka Dinayanti
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara
RS dan AS yang langsung diamankan Polsek Banjarmasin Utara karena diduga menjadi pelaku curanmor. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua remaja laki-laki berusia 18 tahun dan 15 tahun dibekuk Polsek Banjarmasin Utara lantaran diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di 19 lokasi.

Pria tersebut yakni RS (18), warga Jalan Kuin Selatan Gang Indrajaya, dan AS (15), warga Jalan Kuin Selatan Gang Abudussamad, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Diungkapkan oleh Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno.

Berawal pada hari Kamis (16/2/2023), korban atas nama Taufik Nurahman (24), warga Jalan Pangeran melaporkan sepeda motor yang ia punya raib ketika sedang terparkir di teras rumahnya.

“Kemudian, pada tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, anggota mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membawa sepeda motor milik korban di Jalan Kuin Cerucuk,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Pemasangan Spanduk Waspada Curanmor dan Aktivitas Berbahaya di Lubang Galian Guha Kabupaten HST

Kemudian, pihaknya melakukan penyisiran di wilayah tersebut. Pelaku RS pun ditemukan saat berada di pinggir jalan beserta satu unit sepeda motor hasil curiannya.

“Setelah diintrogasi, RS mengaku melakukan pencurian itu bersama AS. Lantas, AS yang sedang berada di rumahnya juga segera diamankan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kanit Reskrim membeberkan pelaku diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan jumlah 19 lokasi.

“TKP nya sendiri di berbagai wilayah, yakni di Banjarmasin Utara, BanjarmasinTengah, Banjarmasin Barat, Batola, dan Sungai Tabuk,” jelasnya.

Pihaknya pun berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curanmor dari berbagai TKP.

“Kedua pelaku tersebut terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved