Kriminalitas Nasional

Instruktur Senam di Ngawi Ini Bunuh Suami Kala Tidur, Pukul Kepala Korban Berkali-kali dengan Palu

Seorang istri yang berprofesi sebagai intruktur senam di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tega membunuh sang suami saat tidur, ini kata Kapolres Ngawi

Editor: Irfani Rahman
(KOMPAS.COM/SUKOCO)
Pelaku Anis Puji Lestari saat reka ulang kasus pembunuhan terhadap suaminya Romdan warga Desa Sirigan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku pukul kepala korban saat tidur 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus penyebab tewasnya Romdan (42) di Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur akhirnya terkuak.

Pria ini tak tewas karena terpeleset di dalam rumahnya. Namun ia dibunuh oleh istrinya sendiri bernama Anis Puji Lestari (35) yang merupakan seorang  instruktur senam.

Korban dibunuh dengan cara cukup sadis yakni dipukul dengan palu saat tidur.

Bahkan kepala korban dipukul lebih dari sekali oleh pelaku. Hal ini terlihat pada reka ulang kasus pembunuhan tersebut.

Adapun pelaku mengaku nekat membunuh suaminya lantaran motif ekonomi.

Namun polisi belum menjelaskan detail mengenai penyebab pembunuhan.

Baca juga: Akhirnya Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Dapat Sanksi Mutasi dan Demosi 1 Tahun

Baca juga: Diduga Bekingi Bandar Narkoba di Toraja Utara, Satu Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wijaputera mengatakan, Anis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan suaminya sendiri.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan sejumlah saksi," ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Sempat pura-pura temukan korban terpeleset

Pelaku sempat berpura-pura menemukan korban dan mengaku korban meninggal lantaran terpeleset.

Polisi melakukan reka ulang  kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023).

Kapolres menjelaskan, ada 19 adegan yang diperankan oleh pelaku. Diketahui pula bahwa Anis membunuh sang suami dengan palu saat korban tidur.

"Di adegan ke-7 pelaku mengayunkan palu ke kepala korban saat korban tidur miring sebanyak empat kali yang membuat korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan membuat korban meninggal," kata Dwiasi.

Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan Anis adalah pelaku tunggal.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dwiasi.

Diberitakan sebelumnya, pembongkaran makam Romdan dilakukan untuk proses penyelidikan penyebab kematian korban yang meninggal dalam kondisi tidak wajar di kamarnya.

Baca juga: Eks Camat di Kota Bekasi Dipoliskan Karena Dugaan Pencabulan Anak Tiri, Berulang Kali Lakukan Aksi?

Baca juga: Kapolda Jambi Diterbangkan ke Jakarta, Wakapolda Sebut Kemungkinan Ada Indikasi Luka Dalam

pembongkaran makam Romdan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kematian korban karena ditemukan dalam kondisi berlumuran darah di kamar rumahnya pada Sabtu (18/2/2023).

Sementara, keluarga korban tidak ada yang melapor ke polisi atas kematian yang janggal tersebut.

"Saat ini sedang melakukan ekshumasi dilanjutkan dengan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari korban,” ujarnya saat ditemui di area permakaman umum Desa Sirigan, Senin (20/2/2023).

Sumber: Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved