Serambi Ummah
Allah Melaknat Orang yang Ditato Maupun yang Melakukan Tato
Tato itu hikmahnya tidak boleh karena mengubah ciptaan Tuhan, mengubah merupakan perbuatan setan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - DALAM satu hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah melaknat orang yang ditato maupun orang yang melakukan tato.
Dalam Islam, kata Asfiani Norhasani LC, anggota Komisi Fatwa MUI Kalsel, tidak dikenal seni tato.
Karena ada hadis itu, maka tato hukumnya haram.
Hal ini ujarnya, Berlaku untuk semua orang yang mengimani Islam, pria maupun wanita.
Bentuk tato bukan hanya gambar di tubuh.
Juga termasuk tato alis, sulam bibir, sulam alis, kikir gigi dan operasi plastik.
Baca juga: Tato Jadi Gaya Hidup Masyarakat Urban, Begini Seni Merajah Tubuh dalam Pandangan Islam
Kikir gigi, kalau dilakukan lantaran gigi orang tersebut membuat dia sakit atau tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka itu tidak apa-apa.
Tetapi, bila kikir gigi itu dilakukan hanya untuk mempercantik diri, bahkan bersifat mengubah, itu yang tidak boleh.
Tato itu hikmahnya tidak boleh karena mengubah ciptaan Tuhan.
Mengubah merupakan perbuatan setan.
Sebagaimana yang tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 119: Setan mengatakan “…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.”
Bila telanjur dibuat, sisi pandangan masyarakat itu memang ada yang berlebihan.
Misalnya orang yang meninggal harus dikikis terlebih dahulu tubuhnya yang ditato sampai hilang.
Padahal tidak harus sampai segitunya.
Misalnya untuk orang yang sudah menato tubuhnya, mereka hanya perlu bertaubat tanpa harus merusak kulitnya.
Mitos Safar Bulan Sial, MUI: Semua Bulan dan Hari Baik |
![]() |
---|
Larangan Nabi SAW Safar Disebut Bulan Sial, Masa Jahiliyah Memperlakukan Khusus |
![]() |
---|
Kiprah H Nurkhalis Jadi Penghulu 23 Tahun di Kotabaru: Tanamkan Kesiapan Mental |
![]() |
---|
Hukum Donor ASI, MUI Banjarmasin: Boleh Asal Identitas Jelas |
![]() |
---|
Makan Balut Halal atau Haram? Ulama: Tergolong Bangkai karena Tak Disembelih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.