Serambi Ummah
Allah Melaknat Orang yang Ditato Maupun yang Melakukan Tato
Tato itu hikmahnya tidak boleh karena mengubah ciptaan Tuhan, mengubah merupakan perbuatan setan.
Editor:
Eka Dinayanti
Yang penting berhenti melakukan dan merasa menyesal atas apa yang sudah dilakukan.
Apalagi menghilangkan tato dengan menyakiti diri sendiri, itu tidak boleh.
Karena dalam Islam ada kaidah, suatu kemungkaran tidak boleh diubah dengan cara kemungkaran yang lebih berat.
"Tato itu kan kemungkaran, masa kita ubah dengan sesuatu yang menyakitkan," sebutnya.
Tetapi bila ada alternatif yang lebih baik, itu bisa dilakukan.
Namun, andai kata itu tidak bisa, cukup dengan taubat.
Fatwa MUI tidak ada yang secara khusus untuk tato.
Karena tato termasuk hal yang sudah dipahami oleh masyarakat, terutama para ulama, pasti sudah mengerti. (serambi ummah)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Serambi Ummah
Mitos Safar Bulan Sial, MUI: Semua Bulan dan Hari Baik |
![]() |
---|
Larangan Nabi SAW Safar Disebut Bulan Sial, Masa Jahiliyah Memperlakukan Khusus |
![]() |
---|
Kiprah H Nurkhalis Jadi Penghulu 23 Tahun di Kotabaru: Tanamkan Kesiapan Mental |
![]() |
---|
Hukum Donor ASI, MUI Banjarmasin: Boleh Asal Identitas Jelas |
![]() |
---|
Makan Balut Halal atau Haram? Ulama: Tergolong Bangkai karena Tak Disembelih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.