Serambi Ummah

Allah Melaknat Orang yang Ditato Maupun yang Melakukan Tato

Tato itu hikmahnya tidak boleh karena mengubah ciptaan Tuhan, mengubah merupakan perbuatan setan.

Editor: Eka Dinayanti
Serambi Ummah
tato menjadi gaya hidup masyarakat urban. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - DALAM satu hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah melaknat orang yang ditato maupun orang yang melakukan tato.

Dalam Islam, kata Asfiani Norhasani LC, anggota Komisi Fatwa MUI Kalsel, tidak dikenal seni tato.

Karena ada hadis itu, maka tato hukumnya haram.

Hal ini ujarnya, Berlaku untuk semua orang yang mengimani Islam, pria maupun wanita.

Bentuk tato bukan hanya gambar di tubuh.

Juga termasuk tato alis, sulam bibir, sulam alis, kikir gigi dan operasi plastik.

Baca juga: Tato Jadi Gaya Hidup Masyarakat Urban, Begini Seni Merajah Tubuh dalam Pandangan Islam

Kikir gigi, kalau dilakukan lantaran gigi orang tersebut membuat dia sakit atau tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka itu tidak apa-apa.

Tetapi, bila kikir gigi itu dilakukan hanya untuk mempercantik diri, bahkan bersifat mengubah, itu yang tidak boleh.

Tato itu hikmahnya tidak boleh karena mengubah ciptaan Tuhan.

Mengubah merupakan perbuatan setan.

Sebagaimana yang tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 119: Setan mengatakan “…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.”

Bila telanjur dibuat, sisi pandangan masyarakat itu memang ada yang berlebihan.

Misalnya orang yang meninggal harus dikikis terlebih dahulu tubuhnya yang ditato sampai hilang.

Padahal tidak harus sampai segitunya.

Misalnya untuk orang yang sudah menato tubuhnya, mereka hanya perlu bertaubat tanpa harus merusak kulitnya.

Yang penting berhenti melakukan dan merasa menyesal atas apa yang sudah dilakukan.

Apalagi menghilangkan tato dengan menyakiti diri sendiri, itu tidak boleh.

Karena dalam Islam ada kaidah, suatu kemungkaran tidak boleh diubah dengan cara kemungkaran yang lebih berat.

"Tato itu kan kemungkaran, masa kita ubah dengan sesuatu yang menyakitkan," sebutnya.

Tetapi bila ada alternatif yang lebih baik, itu bisa dilakukan.
Namun, andai kata itu tidak bisa, cukup dengan taubat.

Fatwa MUI tidak ada yang secara khusus untuk tato.

Karena tato termasuk hal yang sudah dipahami oleh masyarakat, terutama para ulama, pasti sudah mengerti. (serambi ummah)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved