Kriminalitas Nasional

Rugikan Negara Rp2 M, DPO Kasus Korupsi di Riau Ditangkap di Kalimantan Barat

Terpidana kasus korupsi dan masuk DPO Kejati Riau, Sumardi ditangkap Tim AMC kejagung RI dan Kejari Sambas di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. DPO Kejati Riau dalam kasus korupsi ditangkap Tim AMC Kejagung RI dan Kejari Sambas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 

"Sunardi merupakan DPO Terpidana Korupsi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal (9/3/2017) dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000, - dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493," jelasnya.

Dia menjelaskan, Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus-TPK/2017/pN Pbr tanggal (28/2/2018) dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved