Kriminalitas Nasional
Rugikan Negara Rp2 M, DPO Kasus Korupsi di Riau Ditangkap di Kalimantan Barat
Terpidana kasus korupsi dan masuk DPO Kejati Riau, Sumardi ditangkap Tim AMC kejagung RI dan Kejari Sambas di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat
Editor:
Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. DPO Kejati Riau dalam kasus korupsi ditangkap Tim AMC Kejagung RI dan Kejari Sambas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
"Sunardi merupakan DPO Terpidana Korupsi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal (9/3/2017) dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000, - dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493," jelasnya.
Dia menjelaskan, Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus-TPK/2017/pN Pbr tanggal (28/2/2018) dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Tags
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejati Riau
Kecamatan Sambas
Kabupaten Sambas
Kalimantan Barat
DPO kasus korupsi ditangkap
Kejari Sambas
Tim AMC Kejagung RI
Banjarmasinpost.co.id
Berita Terkait: #Kriminalitas Nasional
| Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
|
|---|
| Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
|
|---|
| Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
|
|---|
| Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
|
|---|
| Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.