Kriminalitas Kalsel

Gerebek dua Warung Kopi, Satpol PP Tanbu Sita 17 Dus Miras

Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahbumbu menggerebek dua warung kopi di Kecamatan Sungai Loban dan Angsana dan mendapati ratusan botol miras

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Satpol PP dan Damkar Tanbu untuk BPost
Satpol PP dan Damkar Tanbu saat menyita miras di sebuah warung kopi, Minggu (26/2/2023) kemarin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahbumbu menggerebek dua warung kopi di Kecamatan Sungai Loban dan Angsana yang selama ini disinyalir menjual miras.

Benar saja, petugas yang diturunkan di lokasi berhasil menyita 17 dus berisi ratusan botol miras, Minggu, 26 Februari 2023.

"Ada ratusan botol miras yang disita dan ditemukan di dua tempat berbeda," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, melalui Kabid PPUD Tanbu, Sunandar. 

Ia menyebutkan, kegiatan itu adalah upaya melakukan pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan perda.

Baca juga: Garuk Pemuda Pesta Miras Oplosan di Tanahlaut, Satpol PP Temukan Gadis 17 Tahun Terlibat

Baca juga: Tiga Pasangan Remaja di Kamar Hotel dan 11 Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu

Pihaknya telah mengamankan sebanyak 4 dus minuman beralkohol atau miras di warung kopi yang terletak dipinggir jalan di wilayah Kecamatan Sei Loban.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 13 dus miras di warung kopi terletak di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Angsana.

"Dari dua lokasi ini, total miras yang diamankan ada sebanyak 245 botol,"  kata Anwar.

Baca juga: Terjaring Patroli Samapta Polres HSU saat Minum Miras, Delapan Pria Didenda dalam Sidang Tipiring

Menurutnya, Kedua warung tersebut telah melakukan pelanggaran Perda Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selanjutnya petugas membawa pemilik warung ke Kantor Satpol PP dan Damkar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved