Berita HSU

Terjaring Patroli Samapta Polres HSU saat Minum Miras, Delapan Pria Didenda dalam Sidang Tipiring

delapan pria kedapatan minum miras saat digelarnya patroli dari Satsamapta Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
humas polres hsu
8 pria yang terjaring Satmapta Polres HSU saat nimum miras jalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Kamis (9_2_2023) sore 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Hukuman harus membayar denda dirasakan delapan pria yang sebelumnya kedapatan minum miras saat digelarnya patroli dari Satsamapta Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Denda diberikan hakim setelah semuanya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Kamis (9/2/2023) sore.

Terhadap delapan pelaku masing-masing dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 4 Tahun 2014.

Pasal ini mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya.

Dengan pasal tersebut, hakim yang memimpin jalannya sidang tipiring memutuskan kedelapan pria itu masing-masing membayar denda Rp 98 ribu.

Baca juga: Gelar Razia Rutin, Petugas Lapas Amuntai HSU Periksa Kamar Hunian dan Warga Binaan

Baca juga: Operasi Keselamatan Intan 2023, Satlantas Polres HSU Lakukan Pengecekan Titik Rawan Kecelakaan

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasi Humas Polres HSU, AKP Momo Jon Rodox, dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023), membenarkan telah dilakukannya sidang tipiring tersebut.

"Iya kedelapannya dihukum membayar denda," katanya.

Disampaikannya, delapan orang yang harus jalani sidang tipiring ini terjaring dalam patroli antisipasi pekat yang dilakukan Satsampta Polres HSU.

Mereka didapati sedang menenggak minuman beralkohol di dua lokasi terpisah, Kamis (2/2/2023) malam.

Tepatnya, di tribun Lapangan Pahlawan Amuntai dan juga di Taman Putri Junjung Buih, Kecamatan Amuntai Tengah.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved