Rafael Alun Trisambodo

Keganjilan Traksaksi Rafael Alun Trisambodo Ditemukan PPATK, Pakai Pihak Perantara

Harta kekayaan Rafael Alun diusut oleh PPATK, KPK, dan Kemenkeu setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Oz

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar video
Rafael Alun Trisambodo. 

BANIARMASINPOST.CO.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ketidaksesuaian antara profil Rafael dengan transaksi mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo, diduga menggunakan nominee untuk bertransaksi.

Dugaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, pada Jumat (24/2/2023).

"Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kejanggalan PBB untuk Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Manado, Cuma Rp300 Ribu per Tahun

Baca juga: Fakta Asli Kasus Rafael Alun Trisambodo Punya Harta Rp 56 Miliar, Mundur dari Ditjen Pajak

Lantas, apa itu nominee seperti dimaksud PPATK dalam analisi transaksi milik Rafael?
Pengertian nominee

Harta kekayaan Rafael Alun diusut oleh PPATK, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dan Kemenkeu setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

Dari video dan foto yang beredar di media sosial, Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan dan barang-barang mewah.

Warganet lalu mencurigai Rafael yang sebelumnya berstatus sebagai pejabat pajak eselon III Kemenkeu, mempunyai harta kekayaan yang tidak wajar.

Kemudian, terungkap bahwa Rafael memiliki harta kekayaan senilai Rp 56,1 miliar, jumlah yang dinilai tidak wajar bagi ASN Kemenkeu.

Baca juga: Mengecek Kekayaan Pejabat Negara di elhkpn.kpk.go.id, Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56 Miliar

Kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023), Ivan menjelaskan bahwa nominee yang ia maksud pada penelusuran transaksi Rafael adalah orang yang bertindak atas nama penerima manfaat.
Dicatut namanya untuk pembelian barang

Sementara itu, Juru Bicara PPATK Nasir Kongah menerangkan, nominee adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda.

Nama dari pihak-pihak yang dicatut dapat digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain.

"Tetapi, (seseorang atau perusahaan) bukan pemilik asli dari benda tersebut," ujar Nasir kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal transaksi ganjil yang dimiliki Rafael, Nasir enggan membeberkan hal tersebut.

Ia juga tidak mau berbicara banyak soal perantara apa saja yang dilakukan Rafael seperti dimaksud PPATK.

"Itu sudah masuk materi yang hanya kepada penyidik bisa disampaikan," ucap Nasir.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rafael Alun Trisambodo Diduga Pakai Nominee untuk Transaksi, Apa Itu?",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved