Rafael Alun Trisambodo

Kejanggalan PBB untuk Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Manado, Cuma Rp300 Ribu per Tahun

Borok Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, pemuda yang menganiaya David anak dari petinggi GP Ansor mulai terangkat.

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar video
Rafael Alun Trisambodo. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Borok Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, pemuda yang menganiaya David anak dari petinggi GP Ansor hingga koma mulai diangkat.

Satu hal yang terendus adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah mewahnya di Manado, Sulawesi Utara, dengan tagihan pajak sangat murah.

Dia hanya membayar Rp 300 ribu setahun.

Borok Rafael Alun Trisambodo mulai dikuak ke publik. Eks pejabat eselon III Ditjen Pajak itu diduga memanipulasi kewajibannya sebagai pembayar pajak.

Baca juga: Fakta Asli Kasus Rafael Alun Trisambodo Punya Harta Rp 56 Miliar, Mundur dari Ditjen Pajak

Baca juga: Mengecek Kekayaan Pejabat Negara di elhkpn.kpk.go.id, Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56 Miliar

Mario dikenal sebagai pemuda yang suka pamer kekayaan orang tua di media sosial.

Kasus ini berbuntut panjang, ayah Mario yang saat itu pejabat pajak disorot karena memiliki harta yang tak wajar.

Fakta-fakta tentang harta Rafael pun terus bermunculan. Satu di antaranya adalah rumah mewah di Manado.

Melansir dari Tribunmanado, terkuak jika Rafael Alun punya rumah mewah di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Menariknya di rumah mewah bercat putih tersebut diketahui PBB-nya hanya Rp 300 ribu per tahun.

Berdasarkan keterangan Lurah Kleak, Donvito Fourzany, hal itu disebabkan belum diadakannya pergantian nama antara pemilik lama dan baru.

"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," katanya, Selasa (28/2/2023).

Menurut taksirannya, nilai pajak rumah itu lebih tinggi dari Rp 300 ribu.

Namun, dia enggan membeber jumlah semestinya.

"Untuk jumlah pastinya harus ada taksirannya dari Bapenda," katanya.

Deasy Siwu ketua lingkungan V menuturkan, mestinya pemilik baru langsung melapor saat pembelian rumah tersebut ke Bapenda agar ada penyesuaian nilai pajak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved