Rafael Alun Trisambodo

KPK Akui Rafael Alun Trisambodo Lihai Agar Lepas dari Jerat Hukum, Lewat Setoran Tunai

Eks pejabat eselon III Rafael Alun Trisambodo mendapat angin segar. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut harta kekayaa

Editor: Edi Nugroho
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK melihat ada kejanggalan di harta kekayaan Rafael, tapi sulit membuktikan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berkat kelihaian Rafael Alun Trisambodo Eks pejabat eselon III Rafael Alun Trisambodo mengenai modus lepas dari jerat hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.

Semua penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya.

Kalau Rafael Alun Trisambodo melakukan lewat transfer antarbank, mudah ditelusuri

Demikian kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Baca juga: Alasan Kuat Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak, Aturan BKN

Baca juga: KPK Telusuri Asal Usul Harta Rafael Alun Trisambodo yang Mencapai Rp51 Miliar, Pencucian Uang

Eks pejabat eselon III Rafael Alun Trisambodo mendapat angin segar. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut harta kekayaannya.

Sebelumnya, harta kekayaan Rafael dinilai tak sesuai dengan profilnya.

Apalagi, hartanya empat kali lipat lebih banyak dari atasannya dan hanya kalah tak sampai Rp 2 miliar dari milik Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, KPK memang telah memeriksa LHKPN Rafael dan rekening miliknya di bank, dan menemukan banyak transaksi janggal, namun itu semua sulit dibuktikan.

"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarang, tak ada transfer," ujar Pahala dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya. Kalau lewat transfer antarbank, mudah ditelusuri," imbuh dia.

Menurut Pahala, berkat kelihaian Rafael mengenai modus lepas dari jerat hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.

Harapan publik agar ada penyitaan aset dan uang miliknya tak bisa dilakukan, mengingat tak ada aturan hukum soal LHKPN yang bisa merampasnya.

Dia menjelaskan, kecuali ada temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rafael.

Pahala menambahkan tak mudah bagi institusinya untuk menyita aset milik Rafael hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sebab, lanjutan tindakan dari LHKPN itu hanya berupa klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved