Rafael Alun Trisambodo
Alasan Kuat Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak, Aturan BKN
Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Sebab utama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akhirnya terkuak.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mengajukan pengunduran dirinya pada 24 Februari 2023 lalu.
"Kemudian, berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: KPK Telusuri Asal Usul Harta Rafael Alun Trisambodo yang Mencapai Rp51 Miliar, Pencucian Uang
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Beri Klarifikasi Harta Kekayaannya yang Capai Rp 56,1 M, Hadir di Kantor KPK
Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun tertanggal 27 Februari 2023.
Tepat tiga hari setelah Rafael mengundurkan diri dari status ASN pada 24 Februari 2023 kemarin.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari status ASN, seusai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Jumat (24/2/2023).
Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat terbuka yang diterima Tribunnews pada Jumat.
Surat itu ditandatangani Rafael di atas materai Rp 10.000.
Melalui surat itu Rafael mengatakan, per tanggal 24 Januari, dirinya resmi mengundurkan diri.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulisnya.
Kendati demikian, Rafael mengaku akan tetap menjalani proses pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dia bahkan menyatakan bakal mengikuti proses penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai buntut dari kasus penganiayaan anaknya terhadap anak Ketua Umum GP Ansor.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi prases hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tegasnya.
Baca juga: KPK Periksa Harta Rafael Alun Trisambodo Capai Rp56 Milliar, Enam Saham Perusahaan tak Dilaporkan
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).
| Ini Tarif Brankas Sewaan Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 35 Miliar di Safe Deposit Bank Mandiri |
|
|---|
| Sosok Pemilik Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy Satrio, Tenaga Honorer Mabes Polri Penerima BLT |
|
|---|
| Polisi Bongkar Aksi Terencana Mario Dandy Satrio Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Chat di WhatsApp |
|
|---|
| KPK Akui Rafael Alun Trisambodo Lihai Agar Lepas dari Jerat Hukum, Lewat Setoran Tunai |
|
|---|
| Jeep Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy Satriyo Diungkap KPK, STNK dan BPKB Dicek |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.