Rafael Alun Trisambodo

KPK Telusuri Asal Usul Harta Rafael Alun Trisambodo yang Mencapai Rp51 Miliar, Pencucian Uang

Pihak KPK menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus transaksi eks pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo sejak 20

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar video
Rafael Alun Trisambodo. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dalam LHKPN yang totalnya Rp 56,1 miliar tersebut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dalam LHKPN yang totalnya Rp 56,1 miliar tersebut.

Harta itu termasuk aset dan bangunan senilai Rp 51 miliar.

Pihak KPK menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus transaksi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo sejak 2003.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, saat itu Rafael belum wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“PPATK saya bilang 2003 transaksinya sudah disebut walaupun dia belum wajib lapor,” kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Beri Klarifikasi Harta Kekayaannya yang Capai Rp 56,1 M, Hadir di Kantor KPK

Baca juga: KPK Periksa Harta Rafael Alun Trisambodo Capai Rp56 Milliar, Enam Saham Perusahaan tak Dilaporkan

Pahala mengatakan, KPK tidak hanya akan mencari tahu kebenaran LHKPN Rafael.

Lembaga antirasuah ini akan menelusuri apakah asal usul kekayaan Rafael itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau asal (harta)-nya bisa dipertanggungjawabkan, kalau di LHKPN kan asal harta juga disebut, waris hibah dengan akta hibah, tanpa akta hasil sendiri, cuma itu saja ini yang kita dalami," kata dia.

"Termasuk laporan PPATK kita baca, tapi targetnya sekali lagi bukan hanya meyakinkan bahwa hartanya Rp 51 miliar, tanahnya itu ada semua, lantas yang lainnya oke, enggak begitu. Kita cari asalnya sekarang, makanya jadi agak lama karena kita cari asalnya," ujar Pahala.

Ia mengatakan, pencarian asal usul kekayaan pejabat eselon III tersebut cukup memakan waktu karena transaksinya sejak 2003.

Menurut pihak PPATK, Rafael terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena memerintahkan orang lain membuat rekening dan melakukan transaksi.

Dihubungi Kompas.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan LHA yang disampaikan pihaknya berisi transaksi ganjil Rafael sejak sebelum 2012.

Baca juga: Keganjilan Traksaksi Rafael Alun Trisambodo Ditemukan PPATK, Pakai Pihak Perantara

“Iya periode panjang saat kami analisis di 2012,” kata Ivan saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 kebelakang,” ujar dia.

Hari ini, Rafael dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasinya mengenai harta kekayaan yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved