Pelajar Masuk Jam 5 Pagi
Respon Kemendikbud saat Gubernur NTT Terapkan Aturan Sekolah Masuk Jam 5 Pagi, Kebijakan Daerah
Kebijakan Pemprov NTT menerapkan aturan siswa SMA di Kota Kupang untuk masuk jam 05.00 pagi mulai Senin (27/2/2023) ditanggapi Kemendikbud.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kemendikbud akhirnya memberi respon soal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan aturan siswa SMA di Kota Kupang untuk masuk jam 05.00 pagi mulai Senin (27/2/2023).
Secara tegas Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengakui kebijakan penentuan jam masuk sekolah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Meski menjadi kebijakan pemerintah daerah, Anindito mengatakan Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan Pemprov NTT terkait penerapan kebijakan ini.
Kebijakan SMA di Kupang masuk jam 05.00 pagi ini sesuai dengan instruksi Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
Baca juga: Ini Alasan Kuat Pemprov NTT Uji Coba Masuk Sekolah Pukul 5, Sempat Viral
Baca juga: Sempat Ditolak Publik, Gubernur NTT Enggan Cabut Aturan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
Kebijakan tersebut mendapat respons dari Kemendikbud Ristek RI.
"Penentuan jam sekolah adalah kewenangan Pemda. Meski demikian, Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait penerapan kebijakan yang dimaksud," ujar Anindito kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Anindito mengatakan seharusnya setiap kebijakan pendidikan harus memperhitungkan dampak yang bakal terjadi.
Pemerintah daerah, menurut Anindito, harus menyerap masukan dari para pemangku kepentingan sebelum menerapkan kebijakan pendidikan.
"Prinsipnya, dalam setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan secara matang dan memperhitungkan berbagai potensi dampak yang mungkin terjadi," tutur Anindito.
"Sehingga, penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk orang tua," tambah Anindito.
Dirinya mengingatkan penerapan kebijakan pendidikan harus mengutamakan hak siswa.
Baca juga: Respon Pelajar Kala Gubernur NTT Tetapkan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Sedikit Berat
"Dalam setiap kebijakan, yang harus diutamakan adalah hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan," pungkas Anindito.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan Viktor Laiskodat meminta pihak SMA dan SMK di wilayah Kota Kupang memulai jam pelajaran pada pukul 05.00 Wita viral di media sosial.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Video Gubernur NTT Bikin Kebijakan Sekolah Masuk Jam 5 Pagi,
Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 43 detik tersebut tampak Viktor didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi meminta para siswa agar membiasakan diri bangun pukul 04.00 Wita.
| Jawaban Gubernur NTT saat Ditanya Dasar Hukum Sekolah Masuk Pukul 5 Pagi, Viktor: Pikir Sendiri |
|
|---|
| Sikap Gubernur NTT Hadapi Pihak yang Kontra Kebijakan Masuk Sekolah Jam 05.30 Pagi, Demi Daerah |
|
|---|
| Pelajar SMA di NTT Pacu Kuda agar tak Terlambat Sekolah, Sepeda Motornya Rusak |
|
|---|
| Reaksi Keras DPR-RI Kala Gubernur NTT Terapkan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Cabut Segera |
|
|---|
| Isi Kritikan untuk Aturan Gubernur NTT Soal Sekolah Masuk Pukul 5 Pagi, Masih Gelap Gulita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.