Kriminalitas Kalsel

Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Tagih Utang, Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan Polisi

Seorang debt Collector alias penagih utang di Kabupaten Tapin diamankan polisi setelah melakukan penusukan terhadap adik ipar pemilik utang di Binuang

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Bahtiar Fendi (44) kiri, tersangka debt collector yang menganiaya SA saat melakukan penagihan utang di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang saat dihadirkan pada Konferensi pers, Rabu (1/3/2023). 

"Saat berupaya mendapatkan ketiga mobil inilah insiden penganiayaan tersebut berlangsung," terang Ernesto. 

Ia pun mengatakan, selama diinterogasi tersangka tidak memberi keterangan yang sesuai, termasuk mengaku tidak menerima bayaran untuk melancarkan penagihan. 

"Tidak ada menerima fee atau bayaran untuk menagih, hanya gaji 2 juta rupiah sebagai satpam," ujar residivis kasus sajam 2007 lalu ini. 

Ia pun tidak memiliki legal atau surat kuasa untuk melakukan penagihan kepada debitur, termasuk wewenang dengan melakukan kekerasan. 

Ditambahkan Kasat reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, kedua rekan Fendi juga dijadikan saksi dalam kasus ini. 

"Tidak menutup kemungkinan jadi tersangka, karena saat penganiayaan kedua turut memegang korban," ujar Haris. 

Baca juga: Ketua Umum KNPI Dikeroyok Debt Collector, Haris Pertama : Saya Tak Punya Utang

Ia pun menuturkan, pelaku dikenakan tindak pidana pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Adapun terkait perusahaan yang mempekerjakan tersangka juga akan dilakukan pemanggilan, guna meminta keterangan terkait penganiayaan dan ancaman tersangka kepada korban. 

"Kita belum pastikan, apakah arahan atau inisiatif tersangka," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved