Debt Collector Bentak Polisi
Satu Pengakuan Debt Collector yang Bentak Polisi, Minta Maaf ke Polri dan Masyarakat
Kondisi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sempat baru bisa tidur jam 03.00 WIB melihat polisi dibentak-bentak Debt Collector direspon jajarannya.
Sementara ini, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.
Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector" yang Bentak Polisi Minta Maaf: Jangan Ikuti Cara Kami Pakai Kekerasan",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.