Pemilu 2024

Kabulkan Gugatan Perdata Prima, PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Ini Sikap KPU Kalsel

PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Tayang:
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Siswandi Reyaan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara mengejutkan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan PN Jakarta Pusat ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima.

PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3).

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

Namun terkait hasil putusan ini, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Siswandi Reyaan mengaku menunggu arahan dari KPU RI.

Baca juga: Respon KPU Begitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda, Banding

Sebagai pihak penyelenggara pemilu, bebernya, selama tidak ada perintah dari KPU RI maka tahapan dan pelaksanaan tetap dilakukan.

Bahkan, dalam satu pekan ke depan pihaknya tetap akan menyelenggarakan tahapan.
Diantaranya pencocokan dan penelitian (coklit) hingga 14 Maret mendatang.

Kemudian, tahapan perbaikan dukungan untuk bakal calon anggota DPD yang belum memenuhi syarat saat verifikasi faktual.

Penyerahan dukungan perbaikan ini dimulai sejak 2 hingga 11 Februari nanti.

Perbaikannya minimal jumlah dukungan yang kurang.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved