Berita Banjarbaru

Penjual Miras di Panglima Batur Kembali Ditertibkan Polisi, Wali Kota : Jangan Dihukum Ringan Lagi

aktivitas penjual miras di ruko Jalan Panglima Batur, Banjarbaru ditertibkan polisi. Wali Kota minta ditahan. Bila perlu ada penyegelan

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru
Regu Patroli 2 Sat Samapta dan Tim Unit Kecil Lengkap Polres Banjarbaru saat menyita ratusan miras ilegal di Ruko Gala Tama, Jalan Panglima Batur, Sabtu (4/3/2023) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Untuk ke tiga kalinya, aktivitas penjual miras di ruko Jalan Panglima Batur, samping Mini Market Az Zahra Banjarbaru di tertibkan.

Pertama aktivitas penjualan miras itu ditertibkan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, pada November 2022.

Berselang satu bulan kemudian, tepatnya 24 Desember 2022, lokasi tersebut kembali terjaring oleh petugas gabungan, yang sedang melakukan giat malam keagamaan Natal dan Tahun Baru.

Terbaru, Sabtu (4/3/2023) malam, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru kembali menyita ratusan miras dari ruko tersebut.

Baca juga: Amankan Ratusan Botol Miras dari Ruko di Jalan Panglima Batur, Polres Banjarbaru Amankan Dua Pelaku

Baca juga: Aktivitas Jual Beli Miras di Panglima Batur Ini Dikeluhkan Warga Banjarbaru, Berkali-kali Dirazia

Berawal dari adanya laporan melalui aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru, yang disampaikan oleh masyarakat.

Merespon hal tersebut Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengaku sudah menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru, agar bisa memberikan hukum tegas kepada pelaku penjual miras yang sudah ditindak lebih dari satu kali.

"Kalau bisa yang sudah beberapa kali kena razia ini jangan dihukum ringan lagi," katanya, Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Gerebek dua Warung Kopi, Satpol PP Tanbu Sita 17 Dus Miras

Berkaitan dengan hukuman tegas kepada pelaku penjual miras yang sudah mendapat ditindak beberapa kali, Aditya mengharapkan adanya penyegelan hingga penahanan terhadap pelaku.

"Kalau perlu ada penyegelan terhadap tempat, atau ada perintah terhadap penahanan orang. Hal-hal ini sudah kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru," jelas Aditya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved