Berita Banjarbaru

Amankan Ratusan Botol Miras dari Ruko di Jalan Panglima Batur, Polres Banjarbaru Amankan Dua Pelaku

Unit Patroli Regu 2 Sat Samapta dan Tim Unit Kecil Lengkap Polrea Banjarbaru mengamankan ratusan botol miras dari sebuah ruko di Jalan Panglima Batur

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Regu Patroli 2 Sat Samapta dan Tim Unit Kecil Lengkap Polres Banjarbaru saat menyita ratusan miras ilegal di Ruko Gala Tama, Jalan Panglima Batur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Menindak lanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi cangkal, Unit Patroli Regu 2 Sat Samapta dan Tim Unit Kecil Lengkap Polrea Banjarbaru mengamankan ratusan botol miras.

Total sebanyak 168 botol dan kaleng miras itu diamankan karena dijual tanpa memiliki izin dari Pemko Banjarbaru.

Miras tanpa izin itu dijual pada Ruko Gala Tama, yang ada Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Dikatakan Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin, bahwa tindakan terasebut mereka lakukan karena tanpa legalitas.

Baca juga: Miras Oplosan dan Narkoba Resahkan Warga Telaga, Aparat Diharapkan Sering Lakukan Ini

Baca juga: Kedapatan Konsumsi Miras, Dua Pria Diamankan Polsek KPL Banjarmasin

"Larangan minuman berakohol pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah kota banjarbaru No 5 tahun 2006," katanya, Minggu (5/3/2023).

Selain mengamankan miras, pihaknya juga ujar Tajudin mengamankan dua pelaku penjaga toko, yakni AR dan MH.

"Selanjutnya miras yang berhasil diamankan, kemudian dilakukan penyitaan, sebagai barang bukti dipersidangan," ujar Tajudin.

Baca juga: Gerebek dua Warung Kopi, Satpol PP Tanbu Sita 17 Dus Miras

Dikatan Tajudin juga bahwa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas peredaran miras tanpa ijin tersebut diagendakan pada hari Selasa (7/3/2023) sekira pukul 10.00 Wita.

"Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Nanti lusa sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banjarbaru," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved