Selebrita

Asal Usul Uang Angga Wijaya Pergi Umrah Disorot, Duda Dewi Perssik: Halal

Angga Wijaya baru saja menunaikan ibadah umrah. Namun, asal usul uang duda Dewi Perssik itu jadi sorotan.

Editor: Murhan
Instagram @anggawijaya88 / @dewiperssik9
Kolase Angga Wijaya dan Dewi Perssik. 

Dewi Perssik justru mengingatkan agar kisah serupa tak dialami oleh istri Angga Wijaya berikutnya.

"Budianto umrah Alhamdulillah. Berarti tandanya dipanggil sama Allah biar tobat," seru Dewi Perssik.

"Biar kalau punya istri, istrinya dinafkahi, biar istrinya gak dicuri duitnya.

"Gitu. Kalau gua udah 7 kali umrah. Udah kenyang. Kalau gua kesana nanti sama keluarga,"

"Emang gua habis ngapain disuruh tobat, agak giling-giling juga." jelasnya.

Baca juga: Perbuatan Raffi Ahmad Peruncing Masalah Indra Bekti dan Aldilla Jelita, Efek Uang Rp 50 Juta

Konsekuensi Haji dan Umrah Pakai Uang Haram

Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah mengimbau umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah harus menggunakan sumber dana yang halal.

Berbeda dengan ibadah lainnya, haji dan umrah membutuhkan biaya yang tak sedikit, meski demikian dituturkan Ustadz Khalid Basalamah, dilarang kaum muslimin menggunakan uang dari sumber yang diharamkan.

Di antara sumber dana yang dilarang dalam syariat Islam, yakni uang hasil riba dan turunannya.

Haji dan umrah merupakan ibadah yang sama-sama dilaksanakan di Tanah Suci dengan mendatangi Ka'bah.

Perbedaan ibadah haji dan umrah terletak pada waktu pelaksanaannya.

Ibadah haji hanya bisa dilakukan ketika bulan haji saja meliputi Syawal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah. Sedangkan ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja, bahkan ketika di bulan haji, umrah boleh dilakukan.

Ustadz Khalid Basalamah menerangkan, akan sia-sia umat muslim yang berhaji dan umroh menggunakan sumber yang tidak halal.

"Jika menggunakan uang yang bersumber dari hal-hal yang dilarang dalam syariat maka akan menambah dosa saja," jelas Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.

Di antara sumber-sumber dana yang tidak hala adalah hasil dari riba, manipulasi atau penipuan, korupsi, dan hal-hal lain yang dibolehkan dalam Islam.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved