Selebrita
Asal Usul Uang Angga Wijaya Pergi Umrah Disorot, Duda Dewi Perssik: Halal
Angga Wijaya baru saja menunaikan ibadah umrah. Namun, asal usul uang duda Dewi Perssik itu jadi sorotan.
Sabda Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan tertolaknya sesuatu yang haram adalah sebagai berikut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
Artinya: Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali perkara yang baik.
"Tafsir dari ulama hadits adalah Allah tidak akan menerima dari yang haram," papar Ustadz Khalid Basalamah.
Ibnu Rojad dalam syairnya yang mashyur "Bila engkau pergi haji dari sumber yang tidak halal, maka ketahuilah, engkau tidak sedang haji, tapi yang sedang haji hanya rombonganmu saja."
Sabda Nabi Muhammad SAW, "Jika seseorang pergi dengan nafkah yang baik atau halal untuk haji dan umrah, dan mulai menaruh kakinya dalam perjalanan, mulai dari depan rumah, melangkah ke bandara, lalu berseru لَبَيْكَ اللَّهُمَّ لَبَيْكَ. Aku jawab panggilanmu dengan sopan ya Allah, maka penyeru dari langit malaikat langsung menjawab sambil mengatakan, telah terjawab panggilanmu dan kebahagiaan akan senantiasa bersamamu. Bekal halal, transportasi yang digunakan halal, maka hajinya akan mabrur tanpa dosa."
"Sebaliknya bila seseorang keluar dengan pendapatan haram untuk haji dan umrah, dan mulai meletakkan kakinya dalam perjalanannya, lalu ia berseru لَبَيْكَ اللَّهُمَّ لَبَيْكَ Ya Allah aku jawab panggilanmu dengan santun, maka penyeru dari langit malaikat berkata tidak ada jawaban atas seruanmu, dan tidak ada kebahagiaan bersamamu, bekal haram, transportasi yang digunakan haram, dan hajinya tidak mabrur," imbuh Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah menekankan berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW ibadah haji dan umrah dapat menghilangkan kesusahan hidup dan kemiskinan.
" Haji dan umrah tersebut dikerjakan bersinambungan atau rutin akan menghilangkan kesusahan dan kemiskinan, sebagaimana api menghilangkan karat dari besi," urai Ustadz Khalid Basalamah.
Ia menambahkan kaum muslimin yang mengerjakan umrah akan kaya, sebab miskinnya akan hilang dan mendatangkan rezeki, tentu hal ini dibarengi dengan usaha dengan bekerja dan lainnya.
Ustadz Khalid Basalamah menyebut tak masalah jika seseorang ingin beribadah umrah dan haji lebih dari sekali bahkan hingga ratusan kali.
"Umrah dan haji manfaatnya banyak sekali, kata Nabi Muhammad SAW, antara lima waktu shalat, antara Jumat ke Jumat, Ramadhan ke Ramadhan, umrah ke umrah ada pengampunan dosa di antaranya.
Dalam ibadah umrah terdapat ibadah lainnya yaitu sedekah, meliputi biaya hotel, biaya tiket pesawat termasuk sedekah.
Termasuk shalat di Mesjidil Haram Mekkah bernilai pahala 100.000 kali lipat dibanding di tempat lain.
"100.000 dikalikan 365 hari atau satu tahun kehidupan, maka satu kali shalat zuhur di Mekkah setara 274 tahun di tempat lain, itu pun masih shalat sendirian, jika berjamaah maka hitungannya beda lagi sesuai hadist shahih," papar Ustadz Khalid Basalamah.
Sementara apabila dilakukan shalat berjamaah di Mesjidil Haram setara pahala 274 tahun dikali 25 sama dengan 6.500 tahun.
Dalam ibadah, khususnya umrah Ustadz Khalid Basalamah mengimbau dahulukan diri sendiri daripada orang lain, misalnya sudah pernah umrah dan ada rezeki lagi maka umrah lagi, karena belum tentu umrah terdahulu diterima Allah SWT.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Style)
Usai Dinonaktifkan dari DPR RI, Eko Patrio dan Uya Kuya Cs Masih Terima Gaji? Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Harga Patung Iron Man Milik Sahroni yang Dijarah Massa, Benda Mewah Itu Terekam Jadi Begini |
![]() |
---|
Lesti Kejora Terimbas Situasi Demo DPR RI, Istri Rizky Billar Itu Minta Maaf Batalkan Job di Bandung |
![]() |
---|
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI, Wakil Ketua PAN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Tak Jauh Beda Rumah Uya Kuya, Nasib Hunian Eko Patrio di Kuningan Jakarta Rusak dan Penuh Coretan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.