Pemilu 2024

Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kota di Kalsel Dibuka, Ini Jadwalnya

Pantia seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kota di 12 Kabupaten Kota se Kalimantan Selatan resmi membuka pendaftaran

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Pansel calon anggota KPU Kabupaten kota resmi membuka pendaftaran, Selasa (7/3/2023). 

Ia mengatakan seleksi anggota KPU kabupaten kota ini diharapkan menghasilkan anggota yakni berkualitas dan berintegritas. Sehingga membawa Kalimantan Selatan, damai sejahtera serta memberikan kualitas demokrasi dalam pelaksanaan pemilu.

Dijelaskannya, rekrutmen calon anggota KPU untuk 12 kabupaten kota kecuali Tabalong. Sistemnya sama melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba) serta dengan bukti lembar pendaftaran dan syarat lainnya alias hard copy ke sekretariat Tim seleksi calon anggota KPU di Lobby Lounge Hotel Banjarmasin Internasional (HBI).

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kalimantan Selatan 2, Syaifuddin.

Ia mengatakan, untuk satu daerah alias kabuapten kota calon yang lolos admistrasi bisa mencapai 20 kali kebutuhan.

Artinya di tiap kabupaten kota di Kalimantan Selatan setiap anggota KPU berjumlah lima orang. Sehingga jumlah yang bisa diterima saat seleksi admistrasi mencapai 100 pelamar.

Kemudian, dilakukan seleksi tertulis dan psikotes yang dicari empat kali kebutuhan untuk maju ke seleksi wawancara dan tes kesehatan.

Hingga akhirnya akan ada dua kali kebutuhan atau sebanyak 10 nama tiap kabupaten kota yang diajukan ke KPU RI.

Ia menjelaskan, seleksi ini merupakan keinginan KPU pusat untuk membawa pemilu berkualitas.

Untuk tahapan pendaftaran 6 Maret 2023 hingga 17 Maret. Jika jumlah pelamar kurang dari dua kali kebutuhan maka akan diperpanjang kembali selama 6 hari. Pendaftar pun harus ada keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Ia berharap pelamar bisa mendaftar lebih awal. Mengingat, ini bukan pendaftaran kepala daerah. Dijelaskannya keuntungannya mendaftar paling awal yakni jika ada kekurangan bisa langsung diperbaiki.

"Daftar lebih awal lebih baik. Ini terkait kelengkapan administrasi. Selama pendaftaran belum ditutup kami masih menoleransi untuk memberikan kesempatan untuk perbaikan," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan petunjuk teknis siapapun berhak dan boleh mendaftar. Entah itu Komisoner KPU Kabupaten Kota atau Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang ingin menjadi yang calon anggota KPU kabupaten kota.

"Jadi dari provinsi boleh mendatar. Asalkan dia belum dua kali masa jabatan di kabupaten kota. Pun dengan komisioner KPU Kabupaten kota yang sekarang. Boleh mendaftar asal jangan lebih dari dua kali periode," jelasnya.

Baca juga: Pengawas Pemilu 2024 se-Kabupaten Kotabaru Dapat Materi Penanganan Pelanggaran

Termasuk dari Bawaslu yang hendak mendaftar ke KPU. Menurutnya tidak ada aturan yang membatasi itu.

Apalagi, ada nilai lebih bagi yang sudah berpengalaman bagi penyelenggaraan kepemiluan.

"Yang masih aktif pun tidak perlu mengundurkan diri. Karena tidak ada dalam aturan," pungkasnya.

Syarat lainnya bagi pelamar yakni usia minimal 30 tahun serta berpendidikan paling rendah SMA sederajat. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved