Kriminalitas Banjarmasin

FD Ditetapkan Tersangka Penipuan Arisan Online, Kuasa Hukum Selebgram Banjarmasin Ini Merasa Janggal

Adik Sanjaya, kuasa hukum Selebgram Banjarmasin FD merasa janggal atas penetapan tersangka kliennya terkait arisan online 

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
Selebgram Banjarmasin, FD bersama para kuasa hukumnya saat di Mapolresta Banjarmasin, usai menjalani penyidikan terkait dugaan penipuan arisan online, Jumat (10/2/2023). Sejak kemarin, FD ditahan terkait kasus yang kini menjeratnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penetapan tersangka selebgram Banjarmasin, FD, atas dugaan penipuan dan penggelapan arisan online dibenarkan oleh Adik Sanjaya, kuasa hukum FD. 

Saat dikonfirmasi BPost, Adik mengatakan status FD memang sudah naik menjadi tersangka tadi malam, Rabu (8/3/2023).

“Saat ini FD ditahan di Polresta Banjarmasin,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (9/3/2023).

Kendati demikian, pihaknya kata Adik berpendapat penahanan ini terkesan seperti dipaksakan. 

“Jadi gini, dari hari itu (Rabu), FD dipanggil sebagai saksi, kemudian dikeluarkan surat perintah penangkapan. Masih di hari itu juga, FD ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penahanan,” ujar advokat dari AK Law Firm itu. 

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Arisan Online, Selebgram Banjarmasin Ditahan di Polresta Banjarmasin

Baca juga: Dua Kali Tak Hadir, Selebgram Banjarmasin Penuhi Panggilan Polisi Soal Dugaan Penipuan Arisan Online

Adik sendiri merasa ada kejanggalan dalam tahap penahanan FD tersebut, karena terkesan dipaksakan.

“Upaya saat ini yang pasti kita mengajukan penangguhan penahanan. Dan misalnya nanti ditemukan adanya kejanggalan lain, bisa jadi kita nanti melakukan upaya lain,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, FD ditahan oleh penyidik Polresta Banjarmasin atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan arisan online yang dilaporkan oleh sejumlah korban. 

Selain FD, ada pula DT yang merupakan rekan FD, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Kedua tersangka tersebut ditahan di Polresta Banjarmasin dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved