Kriminalitas Kalsel

Telantarkan Bayi di Depan Ruko Jalan Trikora, Remaja 18 Tahun di Banjarbaru Divonis 2 Bulan Penjara

NA perempuan yang diamankan karena menelantarkan bayi di depan ruko di Jalan Trikora dekat dengan Masjid Agung Al Munawwarah divonis 2 bulan penjara

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polsek Banjarbaru Utara untuk Bpost
Pelaku beserta barang bukti ungkapan kasus penelantaran bayi, di Jalan Trikora Banjarbaru. pelaku divonis 2 bulan penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - SNA perempuan yang diamankan karena menelantarkan bayi di depan ruko di Jalan Trikora dekat dengan Masjid Agung Al Munawwarah telah menerima hukuman atas perbuatannya.

Remaja 18 tahun ini, telah menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Kamis (2/2/2023) lalu.

SNA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, dan divonis menjalani hukuman pidana penjara selama dua bulan.

Putusan hakim tersebut tidak terlalu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU), yakni selama tiga bulan penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bayi Laki-laki Dibuang di Ponpes Hidayatullah Tabalong, Dimasukkan dalam Tas Terbuka

Baca juga: BREAKING NEWS : Dengar Tangisan, Penghuni Ruko di Banjarbaru Temukan Bayi Laki-laki di Kardus

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) PN Banjarbaru, Raden Satya Adi Wicaksono, Kamis (9/3/2023).

"Tuntutan JPU kepada terpidana tiga bulan penjara, dan divonis oleh hakim dua bulan," katanya.

Dijelaskan Setya bahwa vonis hukuman kepada terdakwa SNA oleh hakim karena sejumlah alasan.

Pertama terpidana adalah seorang ibu, dan memiliki keinginan untuk merawat kembali anaknya.

Kemudian karena berstatus sebagai mahasiswi, belum pernah dihukum pidana penjara dan kooperatif selama persidangan.

"Terpidana juga memperlihatkan rasa penyesalannya dan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved