Kriminalitas Kalsel
Telantarkan Bayi di Depan Ruko Jalan Trikora, Remaja 18 Tahun di Banjarbaru Divonis 2 Bulan Penjara
NA perempuan yang diamankan karena menelantarkan bayi di depan ruko di Jalan Trikora dekat dengan Masjid Agung Al Munawwarah divonis 2 bulan penjara
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - SNA perempuan yang diamankan karena menelantarkan bayi di depan ruko di Jalan Trikora dekat dengan Masjid Agung Al Munawwarah telah menerima hukuman atas perbuatannya.
Remaja 18 tahun ini, telah menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Kamis (2/2/2023) lalu.
SNA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, dan divonis menjalani hukuman pidana penjara selama dua bulan.
Putusan hakim tersebut tidak terlalu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU), yakni selama tiga bulan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bayi Laki-laki Dibuang di Ponpes Hidayatullah Tabalong, Dimasukkan dalam Tas Terbuka
Baca juga: BREAKING NEWS : Dengar Tangisan, Penghuni Ruko di Banjarbaru Temukan Bayi Laki-laki di Kardus
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) PN Banjarbaru, Raden Satya Adi Wicaksono, Kamis (9/3/2023).
"Tuntutan JPU kepada terpidana tiga bulan penjara, dan divonis oleh hakim dua bulan," katanya.
Dijelaskan Setya bahwa vonis hukuman kepada terdakwa SNA oleh hakim karena sejumlah alasan.
Pertama terpidana adalah seorang ibu, dan memiliki keinginan untuk merawat kembali anaknya.
Kemudian karena berstatus sebagai mahasiswi, belum pernah dihukum pidana penjara dan kooperatif selama persidangan.
"Terpidana juga memperlihatkan rasa penyesalannya dan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
PN Banjarbaru
Jalan Trikora
menelantarkan bayi
Masjid Agung Al Munawwarah
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.