Kecelakaan Kerja Membawa Maut

Ada 392 Orang Pekerja Asing Mencari Nafkah di Kalsel, Kontrak Lebih 6 Bulan Harus Terdaftar di BPJS

TKA harus terdaftar di untuk mendapat Jaminan Keselamatan Kerja bila masa kontraknya lebih dari enam bulan.

Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kadisnakertrans Kalsel Irfan Sayuti menjelaskan, sesuai aturan, TKA harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mendapat Jaminan Keselamatan Kerja bila masa kontraknya lebih dari enam bulan.

“Kalau kurang dari enam bulan biasanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Mengenai berapa sebenarnya TKA yang mencari penghidupan di Kalsel, Irfan mengatakan ada 392 orang.

Baca juga: Tragedi Tewasnnya Tiga Penambang Asing di Kelumpang Kotabaru, Ditemukan Lemas dan Tak Berdaya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, izin TKA langsung melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Segala mekanisme tentang TKA diatur dalam PP tersebut. (BPost Cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved