Kecelakaan Kerja Membawa Maut
Ada 392 Orang Pekerja Asing Mencari Nafkah di Kalsel, Kontrak Lebih 6 Bulan Harus Terdaftar di BPJS
TKA harus terdaftar di untuk mendapat Jaminan Keselamatan Kerja bila masa kontraknya lebih dari enam bulan.
Editor:
Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kadisnakertrans Kalsel Irfan Sayuti menjelaskan, sesuai aturan, TKA harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mendapat Jaminan Keselamatan Kerja bila masa kontraknya lebih dari enam bulan.
“Kalau kurang dari enam bulan biasanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Mengenai berapa sebenarnya TKA yang mencari penghidupan di Kalsel, Irfan mengatakan ada 392 orang.
Baca juga: Tragedi Tewasnnya Tiga Penambang Asing di Kelumpang Kotabaru, Ditemukan Lemas dan Tak Berdaya
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, izin TKA langsung melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Segala mekanisme tentang TKA diatur dalam PP tersebut. (BPost Cetak)
Berita Terkait: #Kecelakaan Kerja Membawa Maut
Buntut 3 Warga China Tewas di Terowongan Tambang Kabupaten Kotabaru, Operasional PT SDE Dihentikan |
![]() |
---|
Garis Polisi Dipasang pada Terowongan Tambang Lokasi 3 Warga China Tewas di Kabupaten Kotabaru |
![]() |
---|
Tiga Warga China Tewas di Terowongan Tambang Kotabaru, Ini Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kalsel |
![]() |
---|
Tewas di Tambang Batu Bara di Kotabaru Kalsel, Tiga Naker Asing Asal China Ini Resmi Terdaftar |
![]() |
---|
Tiba di RS Bhayangkara, Jenazah 3 Naker Asal China Belum Bisa Diautopsi, Ini Penjelasan Polda Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.