Berita Tanahlaut

Korban Pabrik Karet Ambruk Tak Terdaftar di BPJS Naker, Disnakerind Tala: Perusahaan Tanggung Biaya

dari delapan orang korban ambruknya pabrik karet di Tala, hanya satu orang korban yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Naker.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Petugas kepolisian memajang garis polisi (police line) di area gudang karet PT KJW yang ambruk, Kamis (9/3) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Hampir seluruh korban ambruknya bangunan penjemuran karet olahan milik PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), di Desa Lianganggang, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Naker).

Catatan banjarmasinpost.co.id, Jumat (17/3/2023), dari delapan orang korban hanya satu orang korban yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Naker.

Itu pun premi bulanannya tertunggak karena belum dibayar pihak perusahaan.
"Pada 2022 lalu kami sudah meminta KJW membayar tunggakan itu. Memang sudah mulai dibayar tapi baru sekitar separonya," ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala Wiyanti Melansari.

Dengan kondisi tersebut, paparnya, maka pekerja tersebut tak bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Naker karena premi masih tertunggak.

Karena itu, sebut Melan begitu Wiyanti akrab disapa, pihak perusahaan harus menanggung secara mandiri seluruh jaminan ketenagakerjaan terhadap para korban.

Bagi korban meninggal, pihak perusahaan harus memberikan santunan.

"Sedangkan bagi pekerja yang terluka maka pihak perusahaan harus menanggung seluruh biaya pengobatannya hingga sembuh," sebut Melan.

Terkait hal itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pengawas Naker Provinsi.

"Saat ini sudah tahap perhitungan untuk perlindungan jaminan naker (para korban, red) sesuai yang dialami masing. Penghitungannya sesuai peraturan perundang-undangan," paparnya.

Itulah, tandas Melan, pentingnya pihak perusahaan memastikan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Naker dan memastikan pembayaran premi bulanannya lancar tanpa menunggak.

Lebih lanjut ia menyebutkan apabila pekerja menjadi peserta BPJS Naker maka ketika meninggal ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu jika kepesertaan aktif selama tiga tahun, sebut Melan, anak korban yang meninggal tersebut mendapatkan beasiswa hingga kuliah.

Beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak.

Sedangkan jika korban terluka, maka mendapatkan penanganan medis hingga sembuh.

Seluruh biaya ditanggung, apa pun bentuk penanganan medisnya misalnya hingga operasi dan lainnya.

Tak cuma itu, sebut Melan, jika korban luka tersebut belum dapat bekerja maka akan mendapatkan gaji secara penuh selama satu tahun.

"Apabila setelah setahun masih belum sehat, misal ada surat dokter yang menyatakan harus istirahat, maka akan mendapatkan 50 persen gaji hingga sembuh," pungkas Melan.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved