Nasional
Cara Menghitung THR 2023 untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun, Wajib Dibayar Tepat Waktu
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Contoh: misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.300.000 per bulan dan ia telah bekerja selama 10 bulan.
Maka, perhitungan THR yang ia terima sebagai berikut: (Rp 2.300.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 191.666 x 10 bulan masa kerja = Rp 1.916.666.
Jadi, karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 1.916.666.
- Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian
Selanjutnya, bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian pun sama.
Untuk karyawan kerja harian yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Kemudian, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berhak Menerima, Ini Cara Menghitung THR 2023 untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun,
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Cara-hitung-Tunjangan-Hari-Raya-Karyawan-THR-Lebaran-2022-wajib-dibayar-penuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.