Nasional

Cara Menghitung THR 2023 untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun, Wajib Dibayar Tepat Waktu

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews/Jeprima ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG - Cara hitung Tunjangan Hari Raya Karyawan. THR Lebaran 2023 wajib dibayar penuh. 

BANJARMASINPOST.CO,ID- Perhitungan tunjangan Hari Raya atau THR yang dikenal sebagai pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya menarik disimak.

Pegawai baru jangan khawatir, berikut ini cara menghitung THR bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR wajib dibayarkan secara tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kegamaan.

Mengutip Tribunnews.com, pelaksanaan surat edaran tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Selain itu, terdapat juga kriteria penerima THR ini seperti karyawan telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Adapun status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterimanya.

Berikut ini cara menghitung THR karyawan

- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, maka wajib menerima THR sebesar satu kali gaji.

Kemudian, bagi karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun dapat dihitung dengan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved