Berita Bisnis
Literasi Keuangan Rendah, Banyak Masyarakat Terjebak Jasa Keuangan
angka literasi keuangan Kalsel sebesar 42% dibandingkan nasional sebesar 49,68%.
Penulis: Mia Maulidya | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyebab utama banyaknya masyarakat yang terjebak dalam penyediaan jasa keuangan ilegal adalah rendahnya tingkat literasi keuangan.
Hal tersebut disampaikan olej Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Darmansyah, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 kepada anggota Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) di Banjarmasin, Senin (20/03/2023) yang lalu.
Ia juga menyampaikan inklusi keuangan Kalsel sebesar 81 persen sementara angka nasional telah mencapai 85%.
Begitu pula dengan angka literasi keuangan Kalsel sebesar 42% dibandingkan nasional sebesar 49,68%.
"Gap ini menunjukkan ada ruang perbaikan dan peningkatan yang diperlukan oleh kita sebagai regulator untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam era keuangan saat ini,” kata Darmansyah, dikutip Banjarmasinpost pada Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Rincian Terbaru Pinjol Legal Per Maret 2023 Versi OJK, Pastikan Pilih yang Tepat
Selain itu karena maraknya penggunaan sosial media menjadi acuan informasi bagi kebanyakan orang dimana hal ini juga membawa dampak mudahnya terpapar informasi yang tidak kredibel, masih terus ditemukan penawaran jasa keuangan ilegal yang meliputi investasi, pinjaman online, asuransi dan gadai ilegal.
"Masyarakat sering tergoda atas iming-iming keuntungan yang tidak wajar apalagi dengan promosi yang dilakukan oleh public figure/afiliator/influencer," jelasnya.
Sepanjang tahun 2022 hingga awal 2023, SWI Kalsel telah melakukan tindakan pencegahan potensi kerugian masyarakat akibat penawaran jasa keuangan ilegal antara lain mengedukasi dengan bekerja sama dengan PKK Kota Banjarbaru.
Hal tersebut untuk mengedukasi ibu-ibu di Kota Banjarbaru, melakukan edukasi dan kerja sama dengan penggiat media sosial dan Nanang Galuh di Kota Banjarbaru, menayangkan iklan layanan masyarakat di media online dan radio, dan kegiatan edukasi verbal lainnya.
Selain upaya pencegahan, SWI Kalsel juga melakukan penindakan terhadap penawaran asuransi dan gadai ilegal di Kalimantan Selatan. Kewenangan penindakalan terhadap penawaran jasa keuangan ilegal semakin diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sebagai upaya optimalisasi pencegahan dan penanganan penawaran jasa keuangan ilegal, pada Program kerja yang akan dilaksanakan oleh tim kerja SWI tahun 2023 akan meliputi, Pemanfaatan media publikasi yang dimiliki pemerintah daerah seperti videotron dan Papan Publikasi untuk mengedukasi masyarakat terhadap jenis-jenis penawaran jasa keuangan ilegal.
Memperkuat Sinergi dengan media massa dan penggiat media sosial seperti key opinion leader (KOL) untuk menyampaikan informasi secara cepat kepada masyarakat luas.
Menjalin Kerjasama dengan Pemuka Agama untuk memberikan Kajian dan Pengajaran Mengenai Penawaran Investasi Ilegal.
Melakukan kegiatan edukasi bersama antara anggota SWI Kalsel sesuai tupoksi masing-masing.
“Ke depannya melalui kegiatan ini, berharap kami dapat meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dengan saling bersinergi antar instansi sebagai regulator, pengelola investasi dan aparat penegak hukum,” tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/mim)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Bisnis
Literasi Keuangan
OJK Regional 9 Kalimantan
Banjarmasinpost.co.id
| Bangun Kemitraan, FUGO Hotel Banjarmasin Sediakan Tempat Untuk Pajang Produk UMKM Lokal |
|
|---|
| 24 Tahun Berikan Manfaat Bagi Masyarakat, Target Boston Go Public |
|
|---|
| DJP Kalselteng Gandeng Sejumlah UMKM Binaan, Beri Dukungan untuk Naik Kelas |
|
|---|
| Layanan BSI Sudah Kembali Normal, Temukan indikasi Adanya Serangan Siber |
|
|---|
| BI Distribusikan Rp3,2 Milyar dalam Giat Ekspedisi Rupiah Susur Sungai di Kalsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.