Nasional

Rincian Terbaru Pinjol Legal Per Maret 2023 Versi OJK, Pastikan Pilih yang Tepat

Daftar pinjol atau fintech peer to peer lending legal telah diperbaharui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Maret 2023 sehingga bisa dimanfaatkan.

|
Editor: Edi Nugroho
ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat
ilustrasi: Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jakarta Barat sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) pada Rabu (13/10). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Banyak kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal ke masyaarkat selama ini.

Di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman.

Bahkan waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

Daftar pinjol atau fintech peer to peer lending legal telah diperbaharui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Maret 2023.

Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) atau fintech, ada baiknya jangan tergoda pinjol legal.

OJK merilis daftar pinjol legal terbaru agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.

Tak hanya itu, penipuan dari pinjol legal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK.

Dilansir dari laman OJK, berikut daftar lengkap pinjol legal per 9 Maret 2023.

Danamas

investree

amartha

DOMPET Kilat

Boost

TOKO MODAL

modalku

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved