Berita Banjarmasin

TPP Guru PPPK Hanya Rp 225 Ribu Disorot, DPRD Kalsel Minta Segera Revisi SK Gubernur

Besaran TPP bagi guru PPPK di Pemprov Kalsel jadi sorotan. Pasalnya, besaran yang diterima para guru PPPK tak sesuai dengan SK Gubernur

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kalsel untuk BPost
Rapat dengar pendapat Komisi I dan Komisi IV, guru PPPK, serta SKPD Pemprov Kalsel, Selasa (21/3/2023). RDP membahas polemik besaran TPP guru PPPK Rp 225 ribu per bulan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polemik besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemprov Kalsel jadi perhatian.

Komisi I dan Komisi IV DPRD Kalsel sudah menggelar rapat dengar pendapat (RPD) bersama puluhan guru PPPK, Selasa (21/3/2023).

RDP itu juga menghadirkan SKPD terkait di Pemprov Kalsel seperti Biro Organisasi Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Keuangan Daerah.

Saat RDP, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin mendesak seluruh SKPD yang hadir untuk memberikan penjelasan terkait polemik TPP guru PPPK sebesar Rp 225 ribu per bulan.

Baca juga: Guru PPPK Terima TPP Rp 225 Ribu per Bulan, Kadisdikbud Kalsel Muhammadun Minta agar Bersabar

Baca juga: Pemkab HST Tak Berikan TPP ke Guru PPPK, Status Fiskal Terendah se Kalsel Jadi Alasan

Dia menegaskan TPP yang merupakan hak para PPPK ini harus ditunaikan dengan nilai sepatutnya.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara Peraturan Gubernur Kalsel yang mengalokasikan total anggaran untuk 1.174 seluruh PPPK sebesar Rp 36.453.550.000, dengan yang diterima mereka.

"Jelas di sini (Pergub) nilai Rp 36.453.550.000 untuk seluruh PPPK, kenyataannya mereka (guru PPPK) hanya dapat Rp 225 ribu per bulan," ujarnya.

Lutfi mengatakan nilai TPP tersebut menyalahi anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Pergub Kalsel.

"Kita sudah menetapkan nilainya sama, kurang lebih sekitar Rp 2,3 juta lebih, baik untuk ASN maupun PPPK, kenyataannya ini berbeda," bebernya.

Politisi Gerindra itu lantas meminta agar SK Nomor 188.44/055/KUM/2023 tentang Penetapan TPP Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera dirubah.

"Kami meminta sesegera mungkin merubah SK sehingga temen-temen PPPK guru dan juga Tenaga Kesehatan bisa mendapatkan haknya yang sama dengan ASN lainnya," tegasnya.

Baca juga: Buntut TPP Guru PPPK Tak Bisa Dicairkan, Wali Kota Banjarmasin Mengaku Banyak Terima Curhatan

Senada, anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Sahrudin mendesak agar permasalahan TPP segera diselesaikan. Sebab, menurutnya TPP merupakan bentuk penghargaan untuk guru yang jasanya sangat besar.

"Kita harus selesaikan. Kita yakin Gubernur serta Sekda tidak menginginkan TPP hanya Rp225 ribu untuk PPPK ini. Bagaimana kita untuk membangun daerah kalau gurunya tidak kita sejahterakan," tukasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved